Selasa, 19 Mei 2026

Polisi Tembak Polisi

PPATK Bekukan Rekening Terkait Irjen Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir J senilai Rp 200 juta.

Tayang:
Editor: Alfons Nedabang
Tangkapan layar
Kadiv Propam Nonaktif Polri Irjen Ferdy Sambo sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Kamis 4 Agustus 2022. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Eks Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo diduga sempat menguras isi ATM Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir Yosua alias Brigadir J senilai Rp 200 juta. Uang tersebut diambil dari empat rekening Brigadir J.

Menanggapi hal itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya masih belum mendapatkan laporan terkait dugaan tersebut. "Belum ada info," kata Dedi kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Lebih lanjut, Dedi menambahkan pihaknya meminta awak media menanyakan dugaan tersebut kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) terlebih dahulu. "Coba tanyakan ke PPATK dulu," pungkasnya.

PPATK membekukan sejumlah rekening terkait dengan laporan ada aliran dana dari rekening bank milik Brigadir J yang terjadi setelah dia meninggal dunia.

"Ya sudah. Bahkan kita sudah melakukan langkah antisipatif terhadap rekening-rekening tersebut. Pembekuan rekening," kata Ivan.

Akan tetapi, Ivan tidak merinci rekening milik siapa saja yang dibekukan oleh PPATK terkait dengan transaksi dari rekening milik mendiang Brigadir J. "Para pihak, saya tidak bisa sebutkan," ujar Ivan.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan ada empat rekening kliennya yang dikuasai atau dicuri terduga Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca juga: Mahfud MD Sebut Irjen Ferdy Sambo Seperti Punya Kerajaan Sendiri di Polri

Baca juga: MENGERIKAN, Dari Balik Jeruji Besi Ferdy Sambo Diduga Perintahkan Anak Buah Serang Timsus, Benarkah?

"Ada empat rekening daripada almarhum ini dikuasai atau dicuri oleh terduga Ferdy Sambo dan kawan-kawan. HP, ATMnya di empat bank, laptop bermerek ASUS dan sebagainya ternyata benar seperti saya katakan kemarin, melibatkan PPATK, mengapa ada transaksi sedangkan orangnya sudah mati?" kata Kamaruddin di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 16 Agustus lalu.

Ia menuturkan bahwa transaksi di rekening Brigadir J tercatat pada 11 Juli 2022. Rekening kliennnya tampak dipakai untuk mengirimkan sejumlah uang ke rekening salah satu tersangka.

"Tadi terkonfirmasi sudah, memang benar apa yang saya katakan bahwa tanggal 11 Juli 2022 itu masih transaksi, orang mati mengirimkan duit. Nah kebayang enggak kejahatannya? Itu masih transaksi orang mati, mengirimkan mengirim duit," jelasnya.

"Nah terbayang nggak kejahatannya. Orang mati dalam hal ini almarhum transaksi uang, mengirim duit ke rekeningnya salah satu tersangka. Ajaib toh, nah itulah Indonesia," sambungnya.

Lebih lanjut, Kamaruddin menuturkan bahwa uang yang dikuras dari rekening Brigadir J total sebanyak Rp 200 juta. Dia pun meminta pihak kepolisian untuk mengusut dugaan tersebut.

"Orang sudah mati orangnya, tapi uangnya mengalir dari rekeningnya, bayangkan kejahatan-kejahatan perbankan dan itu nanti melibatkan perbankan. Dari rekening almarhum mengalir ke tersangka Rp 200 juta," pungkasnya.(tribun network/igm/wly)

 

Sumber: Tribunnews
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved