Polisi Tembak Polisi

Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Kejagung Langsung Siapkan 30 JPU Tangani Pembunuhan Brigadir J

Terima SPDP Fredi Sambo dan 3 ajudannya, Kejagung Siapkan 30 JPU. Ferdy Sambo terancam Hukuman Mati dalam kasus Pembunuhan Brigadir J

Editor: Adiana Ahmad
Tribunnews.com
Kasus Pembunuhan Brigadir J/ KOLASE - Bharada E, Brigadir J dan Irjen Pol Ferdy Sambo bersama istri - Ferdi Sambo Terancam Hukuman Mati, Kejagung langsung tunjuk 30 JPU tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J 

Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya pada tanggal 9 Juli 2022 lalu.

Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.

Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Di mana (Putri Candrawathi mengaku) waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama."

Baca juga: MEMUAKKAN! Penasihat Kapolri Ternyata Tahu Kalau Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

"Terlapornya Nofriansyah Yosua," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Seiring perkembangan kasus kematian Brigadir J, kasus tersebut kemudian diambil alih Bareskrim Polri dari Polda Metro Jaya.

Setelah melakukan gelar perkara, penyidik Bareskrim Polri tidak menemukan tindak pidana dari laporan Putri Candrawathi tersebut.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Brigjen Andi Rian Djajadi.

Dengan kata lain, hasil penyidikan menyatakan Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Adi Suhendi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejagung Tunjuk 30 Jaksa Penuntut Umum untuk Tangani Perkara Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved