Berita Nasional
Bharada E Didampingi Pengacara Baru, Dulu Pernah Dampingi Ahok dan Hercules
Setelah memberhentikan Muhammad Burhanuddin dan Deolima Yumara sebagai pengacaranya, kini Bharada E punya pengacara baru. Namanya Ronny Talapessy.
Tiga tahun berikutnya, yakni tahun 2017, Ronny Talapessy bergabung dalam tim kuasa hukum Ahok yang saat itu terjerat kasus dugaan penistaan agama, buntut pidatonya yang mengutip surat Al-Maidah ayat 51.
Sebagaimana dilansir Pos-Kupang dari Kompas.com sebagaimana yang dikutip Tribunnews.com, Ahok divonis dua tahun oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Vonis majelis hakim tersebut dilatari pertimbangan bahwa dalam kasus itu Ahok dinilai memenuhi unsur tindak pidana penodaan agama sehingga menimbulkan kegaduhan.
Ronny Talapessy juga pernah menjadi kuasa hukum preman Tanah Abang, Hercules Rozario Marshal alias Hercules, pada 2013, dalam kasus pengancaman terhadap petugas.
Dalam catatan Tribunnews.com, Ronny juga pernah menjadi kuasa hukum aktor Tio Pakusadewo pada 2017, yang terjerat penyalahgunaan narkoba.

Ronny Langsung Tancap Gas
Ronny Talapessy yang menjadi kuasa hukum baru Bharada E, saat ini langsung tancap gas dalam kasus penembakan Brigadir J sebagaimana yang dituduhkan kepadanya.
Bersama dengan timnya, saat ini Ronny telah mempersiapkan pembelaan untuk kliennya tersebut.
"Ya pasti kita tim mempersiapkan pembelaan, masih proses penyidikan untuk mendapatkan haknya Bharada E dulu kan," kata Ronny saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat 12 Agustus 2022.
Baca juga: Ayah dan Ibunda Bharada E Minta Perlindungan ke Presiden Jokowi: Kini Mereka Takut dan Putus Asa
Contoh hak yang diperjuangan, lanjut Ronny, yakni terkait penyediaan saksi-saksi meringankan, saksi ahli dan lainnya.
"Tetapi, sekarang kita memang fokus di materi penyidikan dulu, kita harapan kita adalah Bharada E mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya, menurut keadilan masyarakat juga," ucapnya.
Diketahui, penunjukan Ronny ini menggantikan kuasa hukum Bharada E sebelumnya, yaitu Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin.
Ini merupakan kali ketiga Bharada E mengganti kuasa hukumnya.
Sejak awal kasus Brigadir J mencuat, Bharada E didampingi oleh Andreas Nahot Silitonga.
Kemudian, saat Bharada E ditetapkan sebagai tersangka, Andreas digantikan oleh Deolipa dan Burhanuddin.