Berita Lembata
Belasan Mantan Guru SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba Minta Bantuan Hukum Pengacara Rafael Ama Raya
Ada 16 eks guru SDK 1 Lewoleba yang minta pendampingan hukum ke kita, karena permasalahan hak, dan PHK sepihak
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricardus Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - polemik pengalihan kepemilikan SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba dari Yayasan Pendidikan Umat Katolik Lembata (Yapenduklem) ke Yayasan Maria Bintang Samudera tidak kunjung tuntas.
Persoalan pengalihan kepemilikan SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba yang berdampak pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh pihak Yayasan Bintang Samudera kepada 16 mantan Guru di sekolah SDK 1 Lewoleba Lembata.
Kini 16 mantan Guru di sekolah SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba Lembata meminta pendampingan hukum dari Rumah Perjuangan Hukum Rafael Ama Raya, S.H., M.H & Associates, Kamis, 11 Agustus 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS: Warga Desa Waienga Lembata Ditemukan Tewas Tergantung di Pohon Asam
Rafael Ama Raya mengatakan bila pihaknya menerima kuasa dari para eks guru SDK 1 Santo Tarsisius Lewoleba untuk mendampingi dalam penyelesaian persoalan PHK.
“Ada 16 eks guru SDK 1 Lewoleba yang minta pendampingan hukum ke kita, karena permasalahan hak, dan PHK sepihak,” katanya.
Menurutnya, ada beberapa poin yang harus digarisbawahi.
Pertama, masalah hak, dalam hal ini upah tenaga guru tidak sesuai dan tidak merujuk pada peraturan perundangan melainkan kesepakatan komite lalu menjadi kebijakan kepala sekolah.
Kedua, terkait statusnya di sekolah apakah di akui atau tidak sebab pihak Yayasan Maria Bintang Samudera telah memanggil tenaga guru baru menggantikan guru yang lama.
Ketiga, peraturan yayasan, dalam hal ini kontrak kerja tidak ada.
Baca juga: Pemda Lembata Perlu Rancang Pertanian Organik Bebas Residu Pestisida
Keempat, PHK dilakukan sepihak oleh pihak Yayasan.
“Kami minta pihak berwenang memanggil dan melakukan pemeriksaan terkait masalah ini karena sudah berjalan hampir setengah tahun olehnya itu kita akan membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri Lembata agar Klien kami bisa memperoleh keadilan,” tegas Ama Raya.
Ina (39) salah satu guru yang di-PHK oleh pihak Yayasan Maria Bintang Samudera menuturkan bila pemecatan dirinya seolah-olah dibuat-buat.
“Usai peralihan yayasan, kami guru-guru tidak disampaikan secara lisan maupun tulisan dan kami di larang untuk mengajar di jam mengajar yang biasa kami lakukan, kami kasihan dengan anak-anak sekolah yang kena imbasnya sebab ketika kami di larang mengajar oleh pihak yayasan maka guru baru yang di panggil oleh yayasan yang akan mengisi posisi kami maka metode pembelajaran yang sering anak-anak dapat dari kami di ubah dan anak akan belajar ulang, dan itu kami sudah saksikan sendiri,” ujarnya.
Hal senada disampaikan rekan gurunya Yosep Amuntoda (60) yang sudah 20-an tahun mengabdikan diri di SDK 1 Tarsisius Lewoleba.
Baca juga: Pemda Lembata Perlu Rancang Pertanian Organik Bebas Residu Pestisida