Berita NTT

Tambahan Penghasilan Pegawai 8 Bulan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Pemprov NTT Belum Dibayar

Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil PNS lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) NTT sudah 8 bulan belum juga dibayar

Editor: Ferry Ndoen
KOMPAS.com/Dok. HaloMoney.co.id
Ilustrasi uang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Negeri Sipil PNS lingkup pemerintah provinsi (Pemprov) NTT sudah 8 bulan belum juga dibayar. Tujuan pemberian TPP untuk meningkatkan kualitas pelayanan pegawai kepada publik sekaligus meningkatkan kesejahteraan pegawai.

Pertimbangan pemberian TPP berkaitan dengan prestasi kerja, kondisi kerja, beban, tempat tugas, dan pertimbangan objektif lainnya.

Ana Waha Kolin selaku, Wakil Ketua Komisi I DPRD NTT menegaskan kepada pemerintah agar memberikan alasan yang jelas mengenai belum dibayarkan TPP PNS  selama 8 bulan. Karena tunjangan tersebut diharapkan menjadi penghasilan tambahan untuk menunjang kebutuhan PNS.

"Kita tau bersama bahwa sebagai besar PNS mengadekan SK mereka di bank sehingga tunjangan ini sangat diharapkan untuk memenuhi kebutuhan mereka. Kalau tidak ada sampaikan agar mereka jangan menunggu sesuatu yang pasti seperti ini," kata dia, Rabu 10 Agustus 2022.

Menurut dia, uang yang menjadi hak seorang abdi negara tidak diberikan hingga sekian lama, tentu akan berpengaruh kepada kinerja. "Kita tunda satu bulan saja mereka sudah kesulita, apa lagi sudah ditunda delapan bulan. Kenapa bisa seperti ini?, Jangan membuat resah seperti ini," sebutnya.

Ana Kolin menegaskan pemerintah harus terbuka menyampaikan jika tidak disediakan anggaran tersebut. Menurutnya, anggaran tersebut telah disediakan jadi seharusnya tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak bayar.

Alasan anggaran telah digunakan untuk penanganan pandemi covid-19, baginya, tidak bisa dijadikan alasan karena saat ini pandemi sudah menjadi endemi atau sudah dianggap seperti penyakit biasanya dan tidak membutuhkan penanganan khusus lagi tetapi hanya penegasan untuk penerapan proses.

"Kami sangat berharap pemerintah segera eksekusi karena sudah terlalu lama. Dan sudah sangat berdampak kepada kinerja PNS," tegas politisi PKB itu.

Menanggapi itu, Zakarias Moruk, yang juga Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) NTT mengatakan, TPP saat ini berpatokan kepada TPP BPK atau maksimal sehingga pemprov memilih pembayaran 60 persen karena mengingat kemampuan keuangan daerah.

Untuk pembayaran, jelas Zaka bahwa terdapat beberpa item penilaian yakni, beban kerja, analisa kerja, tempat kerja, prestasi kerja dan resiko kerja.

Menurutnya semua itu harus mendapat persetujuan dari Kementerian Dalam Negari (Kemendagri). Persetujuan dari Kemendagri sudah diterima pada awal Juni bahwa pemprov mengalokasikan sebanyak Rp 235 miliar untuk pembayaran TPP.

"Setelah kami menerima persetujuan tersebut kami melakukan penjabaran bersama Kepegawaian lagi berdasarkan kinerja SKPD, lalu kinerja masing-masing staf sehingga molor sampai bulan Juli," jelasnya, terpisah. 

Disebutkan bahwa sampai saat ini pihaknya baru mengalokasikan untuk pembayaran TPP bulan Januari tetapi masih untuk Guru. "Kami akan bayar hingga bulan Juni dan selanjutnya dievaluasi lagi dari Kemendagri. Kalau semua OPD semua sudah ajukan, kami langsung eksekusi. Intinya kita sudah siapkan anggarannya dan siap dibayarkan," tuturnya.

Salah satu ASN yang bertugas di Sekretariat DPRD yang tidak ingin namanya disebutkan, membenarkan belum adanya pembayaran TPP selama delapan bulan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved