Breaking News
Kamis, 30 April 2026

Berita Nasional

Rumah Ferdy Sambo Digeledah, Barang Bukti Satu Kontainer Dibawa ke Mabes Polri

Timsus Mabes Polri membawa satu box kontainer berisi barang bukti yang diduga kuat terkait kasus kematian Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat.

Tayang:
Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Irjen Ferdy Sambo tersangka pelaku pembunuhan Brigadir J. Pasca ditanah di Mako Brimob, Timsus Mabes Polri pun menggeledah rumah pribadinya dan mengamankan sejumlah barang bukti. 

Anggota kuasa hukum dari Putri Candrawathi juga terlihat mendampingi penggeledahan tersebut.

"Itu ada dia di dalam (kuasa hukum ibu Putri). Saat saya masuk, ada ibu Putri, ada pengacara wanita, polwan satu, dari Bareskrim ada 4," katanya.

Pantauan Tribun di lokasi itu, anggota Korps Brimob senantiasa berjaga-jaga di tempat itu. Mereka senantiasa memegang senjata laras panjang.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, membenarkan bahwa boks atau koper berwarna hitam yang dibawa anggota Brimob itu, berisi barang bukti terkait kasus Brigadir J.

"Ya sudah saya tanyakan bahwa seluruh barang bukti yang disita sedang diperiksa dan dianalisis sama penyidik," ujar Dedi.

Hingga saat ini, barang bukti yang terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih sedang dianalisis oleh timsus.

Istri Ferdy Sambo tak diperkenankan menemui sang suami yang kini ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob. kepada awak media dia menyebutkan ia dan keluarga tulus mencintai Ferdy Sambo.
Istri Ferdy Sambo tak diperkenankan menemui sang suami yang kini ditempatkan di ruangan khusus Mako Brimob. kepada awak media dia menyebutkan ia dan keluarga tulus mencintai Ferdy Sambo. (Tribunnews.com)

Inspektorat Khusus (Irsus) juga sedang mendalami dugaan adanya perintah Ferdy Sambo terkait skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dedi Prasetyo menyebutkan, pihaknya sudah memeriksa 31 anggota Polri untuk mendalami dugaan kasus tersebut.

Mereka sudah berstatus terperiksa.

"Perintah-perintah terhadap 31 orang dan yang ditetapkan sebagai terperiksa akan didalami oleh irsus," kata Dedi.

Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E Deolipa Yumara : Eksekusi Brigadir J Sambil Tutup Mata (Bagian-3/Selesai)

Lebih lanjut, Dedi mengatakan pihaknya juga akan memeriksa para anggota Polri tersebut.

Nantinya, akan diketahui perintah apa saja yang diberikan Ferdy Sambo kepada masing-masing anggota.

"Irsus akan mendalami sejauh mana perintah FS kepada orang perorang dan perannya.

Jadi saya mohon teman-teman untuk bersabar," pungkasnya.

Sementara itu, Bripka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo, Kuwat turut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved