Berita TTU Hari Ini
Perkara Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II Segera Disidangkan Pekan Depan
Dijelaskan Hendrik Tiip, perkara yang menjerat sebanyak enam orang tersangka ini dilimpahkan oleh JPU Kejari TTU Jumat tanggal 5 Agustus 2022
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alkes ICU Non E- Katalog , Maternal Non E-Katalog, Neo Natal Non E-Katalog dengan terdakwa I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu akan segera disidangkan pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang.
Hal ini diutarakan Kajari Timor Tengah Utara Robert Jimmi Lambila melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip S.H di Kefamenanu, Kamis 11 Agustus 2022.
Dijelaskan Hendrik Tiip, perkara yang menjerat sebanyak enam orang tersangka ini dilimpahkan oleh JPU Kejari TTU pada Jumat tanggal 5 Agustus 2022 lalu.
Baca juga: Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Ditolak Majelis Hakim
Menurut Hendrik, sidang perkara ini akan digelar pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang Pukul 10.35 Wita dengan Hakim Ketua Derman P. Nababan.S.H., M.H dengan agenda Pembacaan Surat dakwaan.
Para terdakwa yang akan disidangkan dalam perkara ini yakni terdakwa 1, I Wayan Niarta,M.Kes, terdakwa II, Iswandi Ilyas, dan terdakwa III, Fery Oktaviano.
Ia menerangkan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pen penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kasie Intel pada Kejari TTU ini berharap tersangka mantan Direktur RSUD Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta bisa hadir dalam sidang pertama perkara ini.
Pasalnya, yang bersangkutan selama ini tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka karena menderita sakit.
Baca juga: KOMPAK Indonesia Apresiasi Peran Kejari TTU Mengusut Dugaan Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu
" Untuk itu diminta agar dr.Wayan yang tidak dilakukan penahanan karena sakit beberapa waktu lalu bisa hadir di depan persidangan nantinya, kami berharap agar pak Wayan sudah pulih untuk dapat mengikuti persidangan nantinya" ucapnya.
Sementara itu, kata Hendrik, bagi terdakwa Fery Oktaviano dan Iswandi Ilyas akan mengikuti persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang. (*)
Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE
tindak pidana korupsi
pengadaan Alkes
terdakwa I Wayan Niarta
Ferry Oktaviano
Iswandi Ilyas
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu
Kajari Timor Tengah Utara
Robert Jimmi Lambila
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Hendrik Tiip S.H
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Hari Ini Kejari TTU Gelar Seminar Penerangan Hukum |
![]() |
---|
Turnamen Noemuti Cup I, Pelatih Triple S FC Tebar Ancaman Serius kepada Wiliams FC |
![]() |
---|
Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Pengerjaan Irigasi Mnesatbatan, Ini Penjelasan Jaksa |
![]() |
---|
Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Enam Pengacara |
![]() |
---|
Polres TTU Digugat Enam Pengacara |
![]() |
---|