Berita TTU Hari Ini

Perkara Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Jilid II Segera Disidangkan Pekan Depan

Dijelaskan Hendrik Tiip, perkara yang menjerat sebanyak enam orang tersangka ini dilimpahkan oleh JPU Kejari TTU Jumat tanggal 5 Agustus 2022

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/HO-KEJARI TTU 
LIMPAHKAN BERKAS - Kasie Pidsus Kejari TTU, Andrew P. Keya dan Kasie Intel Kejari TTU, Hendrik Tiip saat melimpahkan berkas perkara kasus dugaan Korupsi pengadaan Alkes pada RSUD Kefamenanu di Pengadilan Tipikor Kupang 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Perkara tindak pidana korupsi pengadaan Alkes ICU Non E- Katalog , Maternal Non E-Katalog, Neo Natal Non E-Katalog dengan terdakwa I Wayan Niarta, Ferry Oktaviano dan Iswandi Ilyas pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu akan segera disidangkan pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang.

Hal ini diutarakan Kajari Timor Tengah Utara Robert Jimmi Lambila melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendrik Tiip S.H di Kefamenanu, Kamis 11 Agustus 2022.

Dijelaskan Hendrik Tiip, perkara yang menjerat sebanyak enam orang tersangka ini dilimpahkan oleh JPU Kejari TTU  pada  Jumat tanggal 5 Agustus 2022 lalu.

Baca juga: Eksepsi Kuasa Hukum Terdakwa Perkara Korupsi Pengadaan Alkes RSUD Kefamenanu Ditolak Majelis Hakim

Menurut Hendrik, sidang perkara ini akan digelar pada Senin 15 Agustus 2022 mendatang Pukul 10.35 Wita dengan Hakim Ketua Derman P. Nababan.S.H., M.H  dengan agenda Pembacaan Surat dakwaan.

Para terdakwa yang akan disidangkan dalam perkara ini yakni terdakwa 1, I Wayan Niarta,M.Kes, terdakwa II, Iswandi Ilyas, dan terdakwa III, Fery Oktaviano.

Ia menerangkan, para terdakwa didakwa dengan dakwaan  kesatu primair Pasal 2 Ayat 1 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke 1 KUHP. Subsider pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP atau Kedua Pasal 21 UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pen penyelenggara negara yang bersih dan bebas sari KKN Jo. Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Kasie Intel pada Kejari TTU ini berharap tersangka mantan Direktur RSUD Kefamenanu, dr. I Wayan Niarta  bisa hadir dalam sidang pertama perkara ini.

Pasalnya, yang bersangkutan selama ini tidak ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka karena menderita sakit.

Baca juga: KOMPAK Indonesia Apresiasi Peran Kejari TTU Mengusut Dugaan Tipikor Alkes RSUD Kefamenanu

" Untuk itu diminta agar dr.Wayan yang tidak dilakukan penahanan karena sakit beberapa waktu lalu bisa hadir di depan persidangan nantinya, kami berharap agar pak Wayan sudah pulih untuk dapat mengikuti persidangan nantinya" ucapnya.

Sementara itu, kata Hendrik, bagi terdakwa Fery Oktaviano dan Iswandi Ilyas akan mengikuti  persidangan secara virtual dari Rutan Anak Air Padang. (*)

Ikuti berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved