Berita Nasional

Begini Pengakuan Bharada E ke Kapolri Soal Brigadir J: "Siap Jenderal, Ferdy Sambo Pelakunya"

Saat ini, Bharada E sudah merasa plong. Hatinya serasa merdeka setelah mengungkapkan secara jujur ke Kapolri tentang kasus kematian Brigadir J.

Penulis: Frans Krowin | Editor: Frans Krowin
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
BHARADA E - Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E (kiri) saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 26 Juli 2022. Saat itu Bharada E dimintai keterangan terkait insiden baku tembak dengan Brigadir J, di Rumah Dinas Kepala Divisi Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022. 

Bahwa setelah Brigadir J ditembak, datang Karopaminal Brigjen (Pol) Hendra Kurniawan dan Wadirkrimum Polda Metro, AKBP Jerry Raimond Siagian yang bertugas mengamankan dan membersihkan TKP ( Tempat Kejadian Perkara ).

Di hadapan Kapolri, Barada E juga menceritakan kejadian yang sesungguhnya. Peristiwa kejam itu, katanya, terjadi pada Jumat 8 Juli 2022 sekitar pukul 14.30-15.00 WIB di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Pol Ferdy Sambo.

Pelecehan Seksual Hanya Alibi

Ketua IPW ( Indonesia Police Watch ) Sugeng Teguh Santoso menduga laporan tentang dugaan pelecehan seksual ke istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, hanya alibi untuk mendukung skenario pembunuhan Brigadir J.

Sugeng mengungkapkan Putri Candrawathi tidak perlu ditindak secara hukum jika memang dirinya terbukti terlibat persekongkolan dengan membuat alibi adanya pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"IPW melihat posisi ibu Putri Candrawathi hanya sebagai alibi dari Ferdy Sambo. Walaupun ibu Putri Candrawathi dilibatkan dan ia setuju, IPW melihat ibu Putri Candrawathi tidak perlu ditindak," ujar Sugeng kepada Tribunnews, Rabu 10 Agustus 2022.

Dia mengatakan, tidak perlunya tindakan hukum ke Putri Candrawathi, karena Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

Apalagi terungkap bahwa pelecehan seksual itu tidak masuk dalam fakta hukum kasus ini.

IPW juga mengapresiasi penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka. "Timsus mumpuni karena dapat mengungkap tersangka bahkan aktor intelektualnya kasus ini," ujarnya.

"Penetapan status tersangka ke Ferdy Sambo membuktikan bahwa Timsus bekerja sesuai komitmennya yaitu profesional, akuntabel, dan transparan."

Sugeng juga menambahkan status tersangka Ferdy Sambo merupakan konsekuensi yang harus diterima dari Mantan Kadiv Propam Polri itu.

Baca juga: Bharada E Ditekan Atasan Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Ada di TKP Penembakan

BUKAN PELAKU UTAMA -- Mahfud MD, Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukan mengatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Salah satu indikasinya tampak dari kesediaannya menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut.  Pernyataan ini terlontar dalam program Kompas Petang Minggu 7 Agustus 2022.
BUKAN PELAKU UTAMA -- Mahfud MD, Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukan mengatakan bahwa Bharada E bukan pelaku utama pembunuhan Brigadir J. Salah satu indikasinya tampak dari kesediaannya menjadi justice collaborator dalam kasus tersebut. Pernyataan ini terlontar dalam program Kompas Petang Minggu 7 Agustus 2022. (KompasTV)

Kabareskrim: Brigadir J Tak Lakukan Pelecehan

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dalam konferensi pers Selasa 9 Agustus 2022 menyebutkan kecil kemungkinan Brigadir J lakukan pelecehan.

"Pelecehan seksual itu kecil kemungkinanan karena pasal yang disangkakan kepada 4 tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Ferdy Sambo, adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana."

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved