Polemik Tarif Masuk TNK
Pemprov Tunda Tarif Masuk TNK, DPRD NTT: Tidak Punya Pilihan Lain Selain Menunda
Banyak pihak menyambut baik penundaan itu salah satunya Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna. penundaan tarif masuk TNK Labuan Bajo, itu tindakan tepat
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Pemerintah Provinsi NTT resmi membatalkan tarif masuk ke Pulau Komodo dan Pulau Padar, Taman Nasional Komodo (TNK) Manggarai Barat NTT.
Banyak pihak menyambut baik penundaan itu salah satunya Wakil Ketua DPRD NTT Inche Sayuna.
Dijelaskan Inche, terkait penundaan tarif masuk TNK Labuan Bajo, itu tindakan yang tepat dan sangat dihargai.
Artinya pemerintah punya kemampuan untuk mendengar aspirasi banyak pihak yang mayoritas meminta untuk menunda.
"Pada titik ini juga Pemerintah memang sudah tidak punya pilihan lain selain menunda," ujar Politisi Partai Golkar ini pada Senin 8 Agustus 2022.
Inche berharap waktu penundaan ini akan dioptimalkan oleh pemerintah daerah untuk melakukan komunikasi dengan berbagai pihak dalam semua level, sebab usaha pariwisata ini butuh sinergitas yang kuat.
Dengan pemerintah pusat, kata dia, untuk berbagi kewenangan yang disepakati.
Baca juga: Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Timur Penundaan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Kita Sosialisasi
Pemerintah juga harus melengkapi dokumen pendukung.
Sekretaris DPD Golkar NTT itu menyarankan agar membangun komunikasi juga dengan DPRD soal payung hukum yang tepat.
Hal itu bertujuan agar tidak dianggap ilegal pungutannya.
Selain itu penting juga untuk menjelaskan soal apa yang akan dilakukan oleh pemerintah dengan rencana besarnya untuk mengelola TNK dan keterlibatan masyarakat lokal dalam rencana besar itu termasuk masyarakat lokal pelaku jasa usaha pariwisata.
"Saya juga berharap agar pemerintah tidak mengambil langkah monopoli dalam pengelolaan TNK dan mengabaikan kepentingan masyarakat lokal pelaku usaha pariwisata," kata Inche.
Baginya, industri pariwisata adalah usaha yang gembira dan harus dilakukan dengan hati yang gembira. Semua pihak baik pemerintah pusat, daerah, masyarakat dan swasta harus merasa bertanggungjwab untuk mendukungnya.
Secara terpisah Ketua DPRD NTT Emi J Nomleni melihat ada sisi positif dari penundaan tarif ke Pulau Komodo dan Pulau Padar di Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo Manggarai Barat.
Baca juga: Pengamat Hukum Jhon Tuba Helan, Kenaikan Tarif Masuk Pulau Komodo dan Padar Harus Diatur Dalam Perda
Sebelumnya, Pemprov NTT menunda kenaikan tarif sebesar Rp 3, 75 juta per tahun.
Ketua DPD PDI-P NTT itu menerangkan, penundaan itu tentu punya pertimbangan. Sosialisasi dan kesiapan infrastruktur, sehingga kebijakan menunda sangat disambut baik.
"Tetapi juga nanti kita lihat angka-angkanya berada pada posisi berapa. Ini juga akan menjadi sedikit waktu untuk kita evaluasi," katanya di kantor DPRD NTT, Senin 8 Agustus 2022.
Sikap pemerintah untuk menunda pemberlakuan tarif baru itu, baginya juga sesuai masukkan dari semua pihak. Banyak orang justru mempertanyakan keberadaan angka yang dimaksud yakni sebesar Rp 3, 75 juta. Paling tidak, kata dia, Pemerintah bisa menjelaskan besaran uang itu diarahkan pada sektor mana.
Biaya yang ada, selain untuk biaya konservasi, harus juga untuk kepentingan wisatawan dan masyarakat setempat.
Emi juga menyinggung mengenai peraturan daerah (Perda) yang diketahui belum ada saat pemberlakuan tarif baru ke TNK. Ia menyebut, jika kewenangan diberikan pemerintah pusat ke Pemprov, maka DPRD juga harus diinformasikan.
"Ada banyak perdebatan, tapi bagi saya seperti itu. Kewenangan apa yang diberikan pemerintah pusat ke Pempro. Dalam hal pemungutan, dari pemungutan itu yang kita akan buat dalam regulasi, kalau kewenangan itu diberikan," tambah dia.
Baca juga: Tunda Tarif Masuk Pulau Komodo Labuan Bajo, Ketua DPD KNPI Manggarai Barat Angkat Bicara
Menurutnya, sejauh ini belum ada kewenangan yang diberikan pemerintah pusat ke daerah. Sehingga, perlu lebih cermat melihat posisi, terutama pada ketiadaan Perda ini.
Emi kembali menegaskan, agar segala proses yang dilakukan pemerintah untuk melibatkan masyarakat. Dia bersepakat untuk adanya upaya konservasi, tetapi paling tidak ada saling mendengar terutama kepada pelaku wisata yang bergerak di wilayah itu.
DPRD NTT, lanjut dia, juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk mendengar kebijakan yang diteken Pemerintah. Sebab, kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat akan sangat bersentuhan juga dengan DPRD. Sehingga, dewan juga perlu mengetahui secara detail kebijakan yang dikeluarkan.
Bagi Emi, kenaikan tarif masuk dengan angka demikian dan dalam waktu yang tiba-tiba, memang membuat banyak orang kaget. Akan tetapi, besaran biaya itu harus hids disampaikan peruntukannya agar bisa dikerjakan bersama.
Sebelumnya, kebijakan tarif masuk ke TNK untuk pulau Komodo dan Padar Kabupaten Manggarai Barat NTT resmi ditunda. Presiden Jokowi mengarahkan agar kebijakan tersebut diberlakukan awal tahun 2023.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif NTT, Zeth Sony Libing, kepada wartawan, Senin 8 Agustus 2022, menjelaskan, Pemerintah memberikan dispensasi kepada wisatawan untuk berwisata ke TNK dengan tarif normal atau harga semula.
Dengan ini, Pemerintah akan melakukan sosialisasi dan dialog dengan seluruh masyarakat di Labuan Bajo. Terutama pelaku pariwisata agar mendapatkan pemahaman yang sama tentang kebijakan tarif masuk. Pemerintah, kata dia, menyebut kebijakan itu sebagai kontribusi wisatawan.
Baca juga: BREAKING NEWS : Pemprov NTT Tunda Kenaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Labuan Bajo
"Karena itu arahan bapa Presiden bahwa kami harus tetap melakukan sosialisasi dan dialog dengan berbagai kalangan. Yang kedua, bapak presiden juga mengarahkan sekaligus juga petunjuk teknis dari bapak gubernur yaitu bahwa pemerintah memberikan dispensasi rentang kebijakan itu sampai akhir Desember 2022. Artinya kebijakan tentang kontribusi 3,75 itu per orang itu akan dijalankan secara optimal di tanggal 1 Januari 2023," jelasnya.
Menurut Sony, ada dua visi yang diusung Pemerintah dalam kebijakan menaikkan tarif itu. Dia menerangkan, visi itu tentang melakukan konservasi untuk menjaga kelestarian komodo dan ekosistemnya kini dan kedepan.
Selain itu, visi berikutnya menjaga sustainable tourism atau pembangunan pariwisata berkelanjutan. Berdasarkan dua visi besar itu maka pemerintah mengambil kebijakan soal kontribusi bagi wisatawan.
Dengan demikian, lanjut dia, Pemerintah memberi dispensasi enam bulan kedepan bagi wisatawan dengan meberlaku harga normal atau harga lama.
"Untuk mengisi waktu ini, kami akan melakukan pembenahan dan sosialisasi serta dialog dengan berbagai kalangan. Termaksud dengan kalangan Gereja, tokoh masyarakat, dan juga tokoh Islam dan berbagai stakeholder lainnya," sebutnya.
Mantan Kepala Badan Pendapatan dan Aset provinsi NTT itu juga menyampaikan, selama enam bulan waktu dispensasi itu, bagi wisatawan yang yang ingin membeli tiket terlebih dahulu, maka bisa mengakse melalui sistem INISA milik PT Flobamor.
"Jadi pembelian dapat dilakukan untuk pelaksanaan 1 Januari 2023 itu dapat dilakukan sekarang. Sistem tersedia bagi seluruh pelaku pariwisata. Wisatawan yang telah membeli pada tahun ini, seperti di akhir Juli lalu, juga diberikan dispensasi,"ujarnya.
Baca juga: PHRI NTT Berkomitmen Sesuaikan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo
Diketahui, pada 1 Agustus 202 lalu, Pemerintah memberlakukan tarif baru sebesar Rp 3, 75 juta bagi wisatawan ketika berkunjung ke pulau Komodo dan Padar.
Alhasil, gelombang protes terjadi dimana-mana. Pemerintah mengerahkan hampir seribu aparat keamanan gabungan untuk pengamanan di Labuan Bajo. (Fan)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE