Kapolri Sebut Tak Ada Tembak Menembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak pernah terjadi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Tribunnews.com
KETERANGAN - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan update kasus Brigadir J. Kapolri menyebut tidak ada tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua 

Namun demikian tak terlihat jelas aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah personel Brimob Polri di dalam kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.

Sementara itu, kondisi serupa juga terjadi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.

Ada tiga kendaraan taktis Korps Brimob Polri tiba tak jauh dari kediaman polisi bintang dua itu.

Sementara, beberapa anggota Propam Polri yang lebih dulu tiba di rumah Sambo telah memasang garis polisi tak jauh dari pintu gerbang rumah Sambo.

Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru sore ini.

Sebelumnya diberitakan Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.

Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.

Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC.

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.

Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.

Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.

Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com 

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved