Kapolri Sebut Tak Ada Tembak Menembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak pernah terjadi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan tidak pernah terjadi aksi tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir Yoshua.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengulangi penegasan itu hingga dua kali.
"Ditemukan perkembangan baru. Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal," tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Ia menegaskan bahwa Polri tidak segan-segan untuk mengusut kasus ini sampai tuntas sesuai dengan perintah Presiden Joko Widodo.
"Ini menjadi komitmen kami dan menjadi permintaan Bapak Presiden. Beliau perintahkan jangan ada yang ragu-ragu. Jangan ditutup tutupi. Ungkap kebenaran apa adanya. Ini menjadi perintah. Amanat yang telah kita laksanakan," kata Listyo Sigit Prabowo.
Kesimpulan tidak pernah terjadi tembak menembak ini setelah Timsus telah melakukan pendalaman laporan awal tembak menembak antara Bharada E dan Brigadir J di Duren 3, rumah Irjen Ferdy Sambo.
"Pada saat pendalaman dan olah TKP ditemukan ada hal-hal yang menghambat proses penyidikan dan kejanggalan-kejanggalan yang kita dapatkan. Seperti hilangnya CCTV dan hal lain. Sehingga muncul dugaan ada hal-hal yang ditutupi dan direkayasa," kata Kapolri.
"Oleh karena itu dalam rangka membuat terang peristiwa yang terjadi, Timsus telah melakukan pendalaman dan ditemukan adanya upaya-upaya menghilangkan barang bukti. Rekayasa dan menghalangi proses penyidikan sehingga menjadi lambat," papar Kapolri.
Termasuk menurutnya, tindakan-tindakan tidak profesional dalam penanganan kasus dan penyerahan jenazah Brigadir J.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah personel Brimob Polri mendatangi salah satu rumah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Pol Ferdy Sambo di Jalan Kemang XI A, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022) siang.
Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, sejumlah personel Brimob Polri tiba di rumah Irjen Ferdy Sambo sekitar pukul 14.00 WIB.
Sejumlah personel Brimob tampak memasuki rumah Irjen Pol Ferdy Sambo melalui pintu gerbang samping.
Saat ini, tampak ada dua kendaraan taktis yang terparkir di sekitar rumah Irjen Ferdy Sambo tepatnya di gang masuk Kemang XI A.
Dua personel Brimob Polri dengan senjata lengkap berjaga di depan Jalan Kemang XI A.
Mereka memberhentikan sejumlah warga yang ingin masuk ke dalam untuk menanyakan maksud dan tujuan.
Namun demikian tak terlihat jelas aktivitas yang dilakukan oleh sejumlah personel Brimob Polri di dalam kediaman Irjen Pol Ferdy Sambo.
Sementara itu, kondisi serupa juga terjadi di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo yang berada di Jalan Saguling, Duren Tiga.
Ada tiga kendaraan taktis Korps Brimob Polri tiba tak jauh dari kediaman polisi bintang dua itu.
Sementara, beberapa anggota Propam Polri yang lebih dulu tiba di rumah Sambo telah memasang garis polisi tak jauh dari pintu gerbang rumah Sambo.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akan mengumumkan tersangka baru sore ini.
Sebelumnya diberitakan Brigadir J meninggal dengan luka tembak di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Jumat 8 Juli 2022.
Sejak kasus ini diungkap ke publik pada 11 Juli 2022, polisi menyebutkan, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan Bharada E.
Menurut polisi, Saling tembak dipicu dugaan pelecehan Brigadir J terhadap PC.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Tersangka kedua yakni Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR yang disangka dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasap 56 KUHP. Keduanya kini telah ditahan.
Sementara, Sambo telah ditempatkan di Mako Brimob karena diduga berperan dalam mengambil CCTV di kediamannya terkait kasus kematian Brigadir J.
Atas tindakan tersebut, Sambo diduga melakukan pelanggaran karena tidak profesional dalam melakukan olah TKP kasus kematian Brigadir J.
Saat ini, Sambo juga telah dicopot dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri pada Kamis (4/8/2022). Dia dimutasi sebagai perwira tinggi (Pati) Pelayanan Markas (Yanma) Polri. Sebelum resmi dicopot, Sambo lebih dulu dinonaktifkan sejak Senin (18/7/2022).
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS