Polisi Tembak Polisi
Irjen Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati
Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir J.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Penetapan Ferdy Sambo Tersangka diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Dalam keterangannya Jenderal Listyo Sigit mengungkapkan hasil temuan Tim Khusus atau Timsus yang dibentuknya beberapa waktu lalu.
Dalam penyidikannya, kata Jenderal Listyo Sigit, Timsus tidak menemukan adanya terjadi peristiwa tembak menembak seperti yang selama ini dilaporkan.
Sigit menyatakan, fakta peristiwa yang ditemukan Timsus adalah murni penembakan terhadap Brigadir J yang kemudian menyebabkan Brigadir J tewas. Penembakan terhadap Brigadir J itu dilakukan oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak yang dilaporkan awal. Namun menemukan peristiwa penembakan terhadap Saudara J yang dilakukan saudara RE (Bharada E) atas perintah FS (Ferdy Sambo)," kata Jenderal Listyo Sigit saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu 9 Agustus 2022.
Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolri Sebut Irjen Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir Yoshua
Adapun pistol yang digunakan untuk menembak Brigadir J adalah senjata milik Brigadir RR. "Penembakan terhadap Brigadir J dilakukan atas perintah saudara FS dengan menggunakan senjata milik saudara Brigadir RR," katanya.
Kemudian, lanjut Jenderal Listyo Sigit, untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak menembak, FS melakukan penembakan dengan senjata milik Brigadir J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah terjadi tembak menembak.
Terkait apakah Irjen Pol Ferdy Sambo juga turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J, Jenderal Listyo Sigit menyebut pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Apakah FS ikut menembak ini sedang dilakukan pendalaman karena ada beberapa pendalaman-pendalaman terkait dengan saksi, kemudian bukti scientific yang sedang kita dalami," ucapnya.
Dalam kasus ini Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni RE, RR dan saudara KM. Kemudian setelah dilaksanakan gelar perkara, Timsus juga memutuskan FS ditetapkan sebagai tersangka. Artinya sudah ada empat orang tersangka. "Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka," tegas Sigit.
Sambo dikenakan Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.
"Penyidik menerapkan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resmi Mabes Polri.
Baca juga: Kapolri Sebut Tak Ada Tembak Menembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo
Selain hukuman pidana, Polri juga menetapkan penempatan khusus bagi Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia juga telah dipindahkan dari jabatan sebagai Kepala Divisi Propam Polri.
Selain Irjen Pol Ferdy Sambo, dalam kasus ini polisi juga telah menetapkan dua orang anak buahnya sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.