Polisi Tembak Polisi

Bharada E Sudah Plong, Sempat Sebut Nama Irjen Ferdy Sambo

Bharada E kini ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Editor: Alfons Nedabang
Tribunnews.com
DITAHAN - Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Kini yang bersangkutan diproses untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Burhanuddin menegaskan kalau kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.

Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.

Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.

"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar Burhanuddin.

Tahanan Terpisah

Bharada E kini ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.

Baca juga: FAKTA BARU! Bharada E Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021

Penempatan tersebut diketahui terpisah dengan Irjen pol Ferdy Sambo yang saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.

"Enggak, mereka enggak bisa sama di satu tempat jadi untuk kepentingan Bharada E ini juga marathon mau dituntaskan semua mau diproses bersama saksi-saksi lain juga, seperti itu," kata Burhanuddin.

Dengan begitu Burhanuddin memastikan kalau sang klien sejauh ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim. Sedangkan Irjen pol Ferdy Sambo berada di Mako Brimob Polri.

"Jadi dia (Bharada E) masih di Rutan Bareskrim dan kalau pak Sambo kan ada di Mako Brimob dan ini untuk kepentingan kode etik juga," tukas dia. (tribun network/riz/wly)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved