Polisi Tembak Polisi
Bharada E Sudah Plong, Sempat Sebut Nama Irjen Ferdy Sambo
Bharada E kini ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Anggota Kuasa Hukum Bhayangkara Dua atau Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Muhammad Burhanuddin membeberkan kondisi mental terkini kliennya pasca ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Burhanuddin menyatakan, kalau saat ini kliennya dalam keadaan sehat. "Ya kemarin semalam sih sudah sehat," kata Burhanuddin saat dikonfirmasi awak media, Minggu 7 Agustus 2022.
Lebih lanjut Burhanuddin juga menyatakan kalau sejauh ini kliennya telah memberikan keterangan lebih detail dalam berita acara pemeriksaan (BAP) ke penyidik Polri. Atas hal itu, dirinya memastikan kalau kondisi kesehatan mental Bharada E dalam keadaan yang baik dan lebih lega.
"Sudah lega banget begitu, sudah ceritain semua, dia bilang sudah plong gitu," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin juga menyampaikan update terkait dengan pemeriksaan terbaru yang dilakukan terhadap kliennya.
Burhanuddin menyatakan, kalau sang klien telah menyebutkan beberapa nama yang disebutkannya turut terlibat dalam insiden baku tembak yang menewaskan Brigadir J.
Adapun penyebutan nama itu tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) terhadap Bharada E ke penyidik polri, Sabtu (6/8) malam.
Baca juga: LPSK Takut Hal Buruk Menimpa Bharada E: Bisa Saja Diracuni atau Disiksa, Jadi Harus Dijaga Betul
Kendati demikian, Burhanuddin masih belum dapat menjelaskan siapa saja nama yang disebutkan tersebut.
"Ya, enggak bisa (disebutkan) jangan mulai karena kan itu kepentingan penyidikan saya belum bisa publish," kata Burhanuddin.
Dirinya hanya menegaskan kalau sang klien akan mengungkap kasus tersebut secara terang. Tak hanya itu, dalam BAP-nya, Bharada E juga menyatakan kalau dirinya bukan pelaku tunggal melainkan ada pelaku lain.
Oleh karenanya, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk mengajukan diri sebagai Justice Collaborator.
"Ya, bukan pertanyaan tersebut yang semalam waktu wawancara kita, (dia) bukan pelaku tunggal ada. ada pelaku lain juga makanya minta perlindungan LPSK," ucap Burhanuddin.
Tak hanya itu, dalam pengakuannya semalam, Bharada E juga kata Burhanuddin turut menyebutkan beberapa nama termasuk Irjen Pol Ferdy Sambo.
Kendati begitu, Burhanuddin masih enggan membeberkan secara detail apa saja yang disampaikan oleh Bharada E dan meminta untuk menunggu keterangan lebih pasti versi Kadiv Humas Polri.
"Saya tidak bisa keluar dari mulut saya, saya tidak mau. Tapi itu sudah terang benderang, sudah disebutin di BAP posisi pas Ferdy Sambo dan sebagainya," tukas dia.
Baca juga: Kamarudin Minta Polisi Cek Rekening Bharada E: Ada yang Bayar Agar Dia Tanggung Kejahatan Ini
Burhanuddin menegaskan kalau kliennya akan secara terang-terangan membuka seluruh fakta atas insiden dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Senin akan diajukan JC ke LPSK karena Bharada E sudah secara terang benderang akan membuka tabir gelap yang selama ini menjadi tertutup," kata Burhanuddin.
Dalam kasusnya, Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan secara bersekongkol.
Dengan nantinya Bharada E menjadi Justice Collaborator maka tim kuasa hukum berharap bahwa keadilan khususnya untuk sang klien bisa terpenuhi.
"Semoga keadilan buat semua dapat tercapai," ujar Burhanuddin.
Tahanan Terpisah
Bharada E kini ditempatkan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Baca juga: FAKTA BARU! Bharada E Bukan Penembak Jitu, Baru Dapat Pistol November 2021
Penempatan tersebut diketahui terpisah dengan Irjen pol Ferdy Sambo yang saat ini sedang ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok.
"Enggak, mereka enggak bisa sama di satu tempat jadi untuk kepentingan Bharada E ini juga marathon mau dituntaskan semua mau diproses bersama saksi-saksi lain juga, seperti itu," kata Burhanuddin.
Dengan begitu Burhanuddin memastikan kalau sang klien sejauh ini masih menjalani masa tahanan di Rutan Bareskrim. Sedangkan Irjen pol Ferdy Sambo berada di Mako Brimob Polri.
"Jadi dia (Bharada E) masih di Rutan Bareskrim dan kalau pak Sambo kan ada di Mako Brimob dan ini untuk kepentingan kode etik juga," tukas dia. (tribun network/riz/wly)