Berita Nasional
LPSK Takut Hal Buruk Menimpa Bharada E: Bisa Saja Diracuni atau Disiksa, Jadi Harus Dijaga Betul
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo kini sangat khawatir keselamatan Bharada Richard Elizier atau Bharada E. Hasto takut Bharada E diracuni atau disiksa.
POS-KUPANG.COM - Ketua LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ), Hasto Atmojo Suroyo kini sangat khawatir akan keselamatan Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumlu setelah dijebloskan ke balik jeruji besi.
Kekhawatiran itu cukup beralasan, karena yang bersangkutan merupakan salah satu oknum yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempati Irjen Ferdy Sambo, pada Jumat 8 Juli 2022.
Oleh karena itu, kata Hasto Atmojo Suroyo, selain perlindungan Bharada E mutlak dilakukan, keamanannya pun wajib diprioritaskan sehingga tidak ada yang mengintervensi.
"Jadi, yang bersangkutan harus dilindungi, keamanannya pun dijaga supaya tidak ada intervensi dari pihak mana untuk menekan keterangan-keterangan beliau," kata Hasto di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022.
Baca juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Muncul dan Minta Maaf, Sempat Singgung Ulah Brigadir J ke Istrinya
Perlindungan yang diberikan Polri, lanjut dia, penting dilakukan untuk menjaga keselamatan Bharada E.
"Jangan sampai yang bersangkutan mengalami hal buruk, semisal keracunan atau diracun, melakukan upaya bunuh diri, melakukan penyiksaan di tahanan, dan lain sebagainya".
"Jadi itu harapan kami supaya dilakukan oleh kepolisian," ujar Hasto.

Menurut LPSK perlindungan terhadap Bharada E penting, karena berkaitan langsung dengan proses pengumpulan keterangan hingga proses peradilan nanti. "Jadi yang bersangkutan harus dijaga betul," kata Hasto.
Dikatakannya, LPSK menjamin memberikan perlindungan kepada Bharada E, meski hingga saat ini yang bersangkutan masih berstatus sebagai pemohon di LPSK.
Agar menjadi terlindung di LPSK, Bharada E harus menyanggupi diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
Secara terpisah, Ketua Tim Khusus Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan penembakan yang dilakukan Bharada E terhadap Brigadir J bukan untuk membela diri.
“Bharada E dikenakan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP, jadi bukan bela diri,” kata Andi.
Bharada E, kata dia, ditersangkakan atas laporan polisi dari keluarga Brigadir J, yang melaporkan dugaan pembunuhan berencana dengan dugaan Pasal 340 (pembunuhan berencana) juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.
Andi menjelaskan penetapan tersangka Bharada E dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, uji forensik, laboratorium forensik, barang bukti CCTV, termasuk hasil gelar perkara.
Baca juga: Ferdy Sambo Dicopot & 25 Polisi Diperiksa Gegara Tak Profesional Tangani Kasus Brigadir J, Ada Apa?
“Yang terbukti untuk Bharada E adalah Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” kata Andi.