Berita Nasional
LPSK Bantah Pernyataan Kapolres Metro Jakarta Tentang Bharada E: Dia Bukan Jago Tembak
LPSK membantah pernyataan yang menyebutkan bahwa Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumlu adalah anggota Brimob yang jago tembak. Dia itu sopir
"Beberapa hal yang mungkin harus diketahui Bharada E ini bukan sniper, bukan ajudan (ADC). Bharada E adalah sopir," kata Edwin.
Dalam tugasnya, lanjut Erwin Partogi, Bharada E merupakan sopir untuk akomodasi Irjen Ferdy Sambo.
"Info dari Bharada E, beliau sopir untuk Irjen Pol Ferdy Sambo," ucap Edwin.
Namun Edwin juga menegaskan bahwa keterangan Bharada E tersebut masih perlu diklarifikasi kembali ke sejumlah pihak.
"Dalam beberapa keterangan memang ada yang menurut kami perlu di-cross check kebenarannya. Yang kami juga belum meyakini," tuturnya.
Sebelumnya, pada Senin 11 Juli 2022 atau tiga hari pasca Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat tewas tertembak, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto melontarkan pernyataan yang terkesan membela Bharada E.
Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, Bharada E adalah penembak nomor satu di Resimen Pelopor Brimob Polri.
Baca juga: Otak Brigadir J Pindah ke Perut di Autopsi Kedua, Begini Penjelasan Ahli Forensik
"Kami juga melakukan interogasi terhadap komandan Bharada RE bahwa Bharada RE ini sebagai pelatih vertical rescue dan di resimen pelopornya dia sebagai tim penembak nomor 1, kelas 1 di resimen pelopor, ini yang kami dapatkan," ujarnya.
Bharada E disebutkan terlibat dalam insiden saling tembak dengan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Dalam insiden itu Brigadir J tewas.

Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Polisi juga mengatakan Brigadir J mengeluarkan total tujuh tembakan, yang kemudian dibalas lima kali oleh Bharada E.
Tidak ada peluru yang mengenai Bharada E. Sementara tembakan Bharada E mengenai Brigadir J hingga tewas.
Keterangan polisi itu diragukan banyak pihak, hingga akhirnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Tim Khusus untuk menyelidiki kasus ini.
Dan setelah memeriksa 42 saksi, penyidik Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka penembakan terhadap Brigadir J.