Berita Lembata

Ini Bahayanya, Pemda Lembata Larang Pengerukan Material di Daerah Aliran Sungai Waikomo, i

Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa meninjau kerusakan yang terjadi di daerah Aliran Sungai (DAS) waikomo, Rabu, 3 Agustus 2022. 

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
Foto/HO/Kominfo Kabupaten Lembata
Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa meninjau kerusakan yang terjadi di daerah Aliran Sungai (DAS) waikomo, Rabu, 3 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Penjabat Bupati Lembata Marsianus Jawa meninjau kerusakan yang terjadi di Daerah Aliran Sungai DAS Waikomo, Rabu, 3 Agustus 2022. 

Marsianus Jawa bersama sejumlah pejabat turun ke lokasi menanggapi keluhan masyarakat terkait pengambilan material di Daerah Aliran Sungai (DAS) Waikomo yang semakin hari semakin meresahkan masyarakat.

Usai meninjau DAS Waikomo, Marsianus menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada pengambilan material di DAS Waikomo.

Menurutnya pemerintah daerah harus tegas terkait hal ini karena lokasinya ada dalam kota dan membahayakan masyarakat sekitar.

“Pemerintah harus mengambil sikap tegas memastikan tidak boleh lagi ada pengambilan material disini. Ini lingkungan dalam kota. Jika ini dibiarkan akan rusak, penduduk sekitar bantaran sungai ini suatu waktu pasti jadi korban bencana”, katanya. 

Dia menyebutkan bahwa izin pengambilan material yang sudah ada harus ditinjau kembali.

Baca juga: Marsianus Jawa Ajak Umat Paroki Waikomo Atasi Stunting dan Gotong Royong Bangun Gereja

"Tidak boleh ada lagi pengambilan material seperti ini, apalagi yang tidak berizin. Kalaupun ada izin maka harus ditinjau kembali," ungkap mantan Kepala Inspektorat Provinsi NTT ini.

Marsianus juga mengatakan bahwa jalur jalan yang melintas di DAS Waikomo juga akan ditutup. 

“Ya diusahakan sedapat mungkin untuk ditutup. Tapi harus berproses karena kalau ada normalisasi kita butuh jalan untuk masuk”, kata Marsianus Jawa.

Untuk diketahui, sebelumnya pemerintah daerah kabupaten Lembata Dalam surat dengan nomor BU.660/2087/DLH/VIII/2022 perihal penertiban aktivitas penambangan yang ditujukan kepada, para kepala desa, para lurah dan para camat se-kabupaten Lembata, nama DAS Waikomo yang kini rusak akibat penambangan galian C, pasir dan batuan non logam secara liar dan tanpa izin tidak disebutkan. (*)

Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa meninjau kerusakan yang terjadi di daerah Aliran Sungai (DAS) waikomo, Rabu, 3 Agustus 2022.
Penjabat Bupati Lembata, Marsianus Jawa meninjau kerusakan yang terjadi di daerah Aliran Sungai (DAS) waikomo, Rabu, 3 Agustus 2022. (Foto/HO/Kominfo Kabupaten Lembata)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved