Polemik Tarif Masuk TNK
Yohanes Rumat Sebut Penetapan Kenaikan Biaya Masuk Kawasan TN Komodo Tanpa Ada Dasar Hukum
dianggap pungutan liar, karena pihaknya di DPRD Provinsi NTT tidak mengetahui apa dasar hukum pungutan tersebut
Penulis: Robert Ropo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo
POS-KUPANG.COM, BORONG - Terhitung sejak 1 Agustus 2022 ditetapkan tarif masuk di Kawasan Taman Nasional (TN) Komodo menjadi Rp 3.75 juta/orang.
Penetapan harga tiket masuk ini menuai pro dan kontra karena dinilai terlalu mahal. Sejumlah pelaku wisata menggelar demonstrasi untuk meminta penundaan kenaikan biaya tersebut.
Sementara Anggota DPRD Provinsi NTT, Yohanes Rumat, SE kepada POS-KUPANG.COM, Kamis 4 Agustus 2022, mengatakan, penetapan biaya masuk ke Kawasan Taman Nasional Komodo tanpa ada dasar hukum.
Baca juga: 7 Spot Foto Terbaik di Labuan Bajo , Pas Buat Instagram dari Pink Beach Hingga Wae Rebo
Menurutnya, jika ada membership atau ada kunjungan wisatawan yang datang dan membeli program tersebut, maka itu dianggap pungutan liar.
"Per 1 Agustus penetapan biaya masuk pulau Komodo dan pulau Padar sudah ditetapkan oleh pemerintah Propinsi NTT, ini artinya penetapan harga tanpa ada dasar hukum baik itu Perda maupun Pergub. Kalau sampai terjadi ada kunjungan wisatawan atau membership yang datang dan membeli program ini, maka itu dianggap pungutan liar,"Ujar Hans Rumat.
Dikatakan Hans Rumat, dianggap pungutan liar, karena pihaknya di DPRD Provinsi NTT tidak mengetahui apa dasar hukum pungutan tersebut. Karena sejauh ini pihaknya di DPRD pun tidak mengetahui apa dasar hukum pungutan tersebut.
"Mengapa hal ini dikategorikan pungutan liar karena kami tahu bahwa kewenangan untuk penetapan biaya masuk pulau Komodo dan Padar masih dalam tanggung jawab Balai konservasi TNK yang merupakan perpanjangan tangan Kementrian Lingkungan dan Kehutanan,"ujar Hans Rumat.
"Tentu kewajiban kami sebagai DPRD Propinsi NTT mengingatkan pemerintah untuk jangan melakukan apa-apa atau pungutan dulu di sana selama belum ada payung hukumnya, sebab dalam rancangan atau skema pungutan yang dibuat oleh PD Flobamor tercantum biaya PAD atau ada biaya bagi hasil," sambungnya.
Baca juga: Sony Libing: Asosiasi Pariwisata Dukung Tarif Masuk Taman Nasional Komodo Labuan Bajo
MenurutNya, point PAD dan bagi hasil di dalam struktur keuangan daerah patut dan taat untuk dipertanggung jawabkan setiap pembahasan anggaran.
"Kalau pun ada pungutan dalam waktu dekat yang dilakukan oleh PD Flobamor silahkan tetapi rubah nomenklaturnya jangan bawa-bawa nama Pemerintah Propinsi, tetapi dia (PD Flobamor) menjual paket wisata atau program wisata kepada tamu-tamunya atau langganannya atau membershipnya, berapa pun yang dia mau terkait harga paket wisatanya kami DPRD propinsi tidak berkewenangan untuk mengawasinya karena PD Flobamor menjual paket tour/paket wisata sama dengan agen travel yang ada di dunia maupun Indonesia khususnya agen lokal di Labuan Bajo,"ujar Hans Rumat.
Karena itu, Menurut Hans Rumat, untuk menyelesaikan persoalan itu perlu duduk bersama.
"Oleh karena itu kita dudukan persoalannya dulu, PD Flobamor ini menjual paket wisata atau mengurus konservasi bersama Pemerintah Propinsi. Kalau pemisahan ini sudah jelas urus PAD dan urusan bagi hasil terkait biaya ke Pulau Komodo/Padar, maka wajib hukumnya urus dulu prodak hukum/payung hukum pungutan berupa Perda/Pergub, dengan catatan tidak menyalahi ketentuan yang lebih tinggi,"pungkas Hans Rumat. (*)