Berita Kupang

Kapolres Kupang Keluarkan Maklumat Jelang Pilkades di Kabupaten Kupang

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto mengeluarkan maklumat keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum menjelang pelaksanaan pilkades serentak

Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto mengeluarkan maklumat keamanan, ketertiban, dan penegakan hukum menjelang pelaksanaan pilkades serentak di Kabupaten Kupang Tahun 2022.

Maklumat tersebut mulai resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan yakni tanggal 1 Agustus 2022.

Pada point pertama maklumat tersebut Kapolres menegaskan setiap kegiatan yang melibatkan masyarakat dalam jumlah yang banyak waktu pelaksanaanya  erkahir pada pukul 10 malam.

Lalu pada saat kegiatan pesta atau acara adat dan juga kegiatan olahraga dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol ataupun sejenisnya yang dapat menimbulkan keributan.

"Dilarang membawa senjata api dan senjata tajam," bunyi point ketiga maklumat Kapolres.

Pada point kelima Kapolres mewajibkan setiap kegiatan masyarakat atauoun pertandingan olahraga wajib mengurus ijin keramaian dari polres Kupang yang terlebih dahulu mendapat surat rekomendasi dari polsek setempat.

Untuk itu Kapolres meminta agar maklumat tersebut wajib dilaksanakan dan apabila tidak maka akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.(cr9)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto.
Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto. (POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved