Polemik Tarif Masuk TNK

DPRD NTT Anggap Pemerintah Lakukan Pungli di Taman Nasional Komodo Labuan Bajo

Pemberlakuan tarif baru pada pulau Komodo dan Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT dianggap pungutan liar

Editor: Rosalina Woso
istimewa
Wakil Ketua DPRD NTT, Dr. Inche DP.Sayuna,S.H, M.Hum,M.Kn 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna menyoali regulasi yang digunakan Pemerintah, khususnya pemerintah provinsi NTT menetapkan tarif jutaan rupiah itu.

Pemberlakuan tarif baru pada pulau Komodo dan Pulau Padar di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Manggarai Barat, NTT dianggap pungutan liar (pungli).

Meski belum ada aturan mengikat, Pemerintah memaksa memberlakukan tarif baru sebesar Rp 3,75 juta per 1 Agustus 2022 kemarin.

Baca juga: Pembukaan Trayek Kupang - Dili Direspon Positif DPRD NTT

Menurutnya, peraturan daerah (Perda) belum diketahui DPRD. Begitu juga dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Harus ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya yang menetapkan tarif itu apa? Apa dasar hukumnya?” tegas Inche kepada wartawan, Selasa 2 Agustus 2022.

Ia mengatakan, kalau sudah ada dasar hukumnya, pihaknya akan melihat seperti apa aturannya.

“Peraturan itukan ada masa ujinya. Ketika ditetapkan, lalu ada resistensi dari masyarakat, ya, kita harus melakukan evaluasi terhadap itu,” ujarnya.

Inche kembali menegaskan, ketika melakukan pungutan kepada siapapun maka harus punya dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Komisi III DPRD NTT Jonas Salean Akui Terobosan Baru di HUT ke-60 Bank NTT

“Mau Pergub, mau Perda itu harus ada. Itu legitimasi. Kalau tidak itu dianggap pungutan liar,” katanya.

Ia mengatakan, peraturan itu tidak mutlak, tidak abadi. Ada uji sosiologi dan publiknya.

“Jadi, kalau Pemerintah kemudian menerapkan aturan itu, lalu kemudian masyarakat melakukan penolakan, maka Pemerintah harus bisa melakukan evaluasi kembali kepada aturan itu. Supaya ada negosiasi berimbang antara rakyat dan Pemerintah,” katanya.

Menurut Inche, ada 3 dasar membuat aturan, yakni ada kewenangan, rujukan hukum, dan prosedurnya. Tiga poin ini kata dia, harus diperhatikan secara baik-baik.

“Tiga poin ini betul-betul kita harus perhatikan. Prosedurnya itu, misalnya sosialisasi kepada masyarakat,”

Inche menambahkan, DPRD NTT belum mendapat penjelasan apapun terkait kanaikan tiket masuk ke TN Komodo sebesar Rp3,75 juta tersebut.

Baca juga: Komisi III DPRD NTT Jonas Salean Akui Terobosan Baru di HUT ke-60 Bank NTT

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved