Sidang Kasus Astri dan Lael
Sidang Kasus Astri dan Lael, Inilah Pledoi Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh
tim penasihat hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua keluarga korban, masyarakat NTT
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
"Tenang-tenang, nanti yang ribut kita suruh keluar ya," kata Wari.
Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Hari Ini JPU Tuntut Randy Badjideh
Namun, saat itu hakim mendengar ada suara pengunjung, sehingga Wari meminta berdiri dan keluar.
"Sekali lagi, ada yang komentar, saya suruh keluar. Saya ingatkan lagi ya, kalau ada yang komentar saya suruh keluar, karena dianggap mengganggu persidangan ya," katanya.
Saat itu, Yance membacakan pledoi bahwa menurut penasihat hukum terdakwa, sesuai fakta persidangan, tidak ada satupun alat bukti, baik saksi, surat dan keterangan terdakwa yang membuktikan terdakwa melakukan tindakan-tindakan tertentu, sebagai upaya persiapan untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban, yakni Astri Manafe dan Lael Maccabee.
Dia mengatakan, fakta persidangan diketahui bahwa terdakwa secara spontan mencekik Astri dan niat itu saat terdakwa melihat korban Astri mencekik leher anak Lael sebagaimana keterangan terdakwa di persidangan.
"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, kami tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan saudara JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke- 1 KUHP tidak tepat karena dilakukan tanpa perencanaan lebih dahulu," kata Yance.
Tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer serta subsidair.
Terdakwa juga menurut Yance telah menyesali perbuatannya dan sudah memohon maaf kepada ayah korban dan sudah dimaafkan dalam persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menerangkan sejujurnya atas perbuatannya, sehingga persidangan berjalan lancar.
Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Hari Ini JPU Tuntut Randy Badjideh
Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai seorang anak yang sangat membutuhkan kasih sayang," katanya.
Penasihat hukum terdakwa juga mengatakan, terdakwa masih muda dan memiliki waktu untuk bertobat, karena itu penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.
Mendengar pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa, Saul Manafe merasa kurang puas.
Saat itu, Wari Juniati sempat meminta Saul Manafe untuk keluar dari ruang sidang.
Nampak setelah keluar, Saul Manafe ditenangkan oleh Adhitya Nasution dan tim selaku Kuasa Hukum keluarga korban. Begitu juga dengan beberapa pimpinan aliansi.
Para aliansi juga menyampaikan beberapa pernyataan terkait nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.
Aliansi juga sempat menghadang mobil tahanan Kejari Kota Kupang yang membawa Randy Badjideh keluar kompleks PN Kupang Kelas 1 A menuju kembali ke Rutan.
Setelah itu, keluarga dan aliansi juga tetap bertahan di dalam kompleks PN Kupang Kelas 1 A beberapa saat setelah sidang selesai.
Sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung lagi pada tanggal 8 Agustus 2022 mendatang.(*)