Sidang Kasus Astri dan Lael

Sidang Kasus Astri dan Lael, Inilah Pledoi Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh

tim penasihat hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua keluarga korban, masyarakat NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Keluarga, Adhitya Nasution sementara mendampingi Saul Manafe usai sidang di PN Kupang Kelas 1 A, Senin 1 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya agar memberikan putusan yang ringan.

Tim penasihat hukum Randy Badjideh menyampaikan hal ini saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1 A, Senin 1 Agustus 2022.

Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota.
JPU, Hery Franklin,S.H, M.H dan Herman Reko Deta, S.H.

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Astri Lael Versi Jaksa Penuntut Umum, Randy Badjideh Tak Bisa Buktikan

Terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Th. Mesah,S.H dan Benny Taopan,S.P,.S.H,. M.H dan Narita Krisna Murti.

Pembelaan atau pledoi ini  dibaca secara bergantian oleh tim penasihat hukum terdakwa. Pembacaan lebih dahulu oleh Narita Krisna Murti,S.H, yang mana dalam nota pembelaan itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua keluarga korban, masyarakat NTT dan khususnya di Kota Kupang.

Menurut penasihat hukum, apa yang dilakukan terdakwa adalah tidak pantas dan sebelum majelis hakim memutuskan perkara itu, setidaknya terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Tim penasihat hukum mengatakan, dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa, maka tim penasihat hukum tidak sependapat, jika dilihat dari fakta persidangan mulai dari alat bukti, saksi-saksi, surat-surat dan keterangan terdakwa.

"Menurut kami tuntutan JPU di luar dari fakta persidangan," kata Narita.

Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Hari Ini JPU Tuntut Randy Badjideh

Tim penasihat hukum Randy Badjideh juga mengatakan, Randy yang membuat Astri Manafe meninggal dunia, sedangkan Lael oleh Astri Manafe.

Sementara pembacaan pledoi yang dilanjutkan oleh Beny Taopan mempertanyakan, apakah berdasarkan alat bukti yang ada terdakwa sepatutnya dijatuhi hukuman mati?

Beny juga mengatakan, untuk menjatuhkan hukuman mati ada syarat-syaratnya.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, visum et repertum tidak ada satu alat bukti yang memperkuat adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa.

Sedangkan, saat pembacaan pledoi dilanjutkan oleh Yance Thobias Mesah, sempat membuat pengunjung sidang bereaksi, karena Yance menyebutkan pasal 338 KUHP. 

Hakim sempat menskor sidang beberapa saat. Hakim Ketua, Wari Juniati, S.H,M.H meminta pengunjung sidang agar tidak dalam mengikuti persidangan.

"Tenang-tenang, nanti yang ribut kita suruh keluar ya," kata Wari.

Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Hari Ini JPU Tuntut Randy Badjideh

Namun, saat itu hakim mendengar ada suara pengunjung, sehingga Wari meminta berdiri dan keluar.

"Sekali lagi, ada yang komentar, saya suruh keluar. Saya ingatkan lagi ya, kalau ada yang komentar saya suruh keluar, karena dianggap mengganggu persidangan ya," katanya.

Saat itu, Yance membacakan pledoi bahwa menurut penasihat hukum terdakwa, sesuai fakta persidangan, tidak ada satupun alat bukti, baik saksi, surat dan keterangan terdakwa yang membuktikan terdakwa melakukan tindakan-tindakan tertentu, sebagai upaya persiapan untuk melakukan pembunuhan terhadap kedua korban, yakni Astri Manafe dan Lael Maccabee.

Dia mengatakan, fakta persidangan diketahui bahwa terdakwa secara spontan mencekik Astri dan niat itu saat terdakwa melihat korban Astri mencekik leher anak Lael sebagaimana keterangan terdakwa di persidangan.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan, kami tim penasihat hukum terdakwa menyatakan bahwa tuntutan saudara JPU terhadap terdakwa Randy Badjideh dengan pasal 340 KUHP jo Pasal 55 (1) ke- 1 KUHP tidak tepat karena dilakukan tanpa perencanaan lebih dahulu," kata Yance.

Tim penasihat hukum terdakwa juga menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana berdasarkan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer serta subsidair.

Terdakwa juga menurut Yance telah menyesali perbuatannya dan sudah memohon maaf kepada ayah korban dan sudah dimaafkan dalam persidangan.

"Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui dan menerangkan sejujurnya atas perbuatannya, sehingga persidangan berjalan lancar.

Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Hari Ini JPU Tuntut Randy Badjideh

Terdakwa belum pernah dihukum dan mempunyai seorang anak yang sangat membutuhkan kasih sayang," katanya.

Penasihat hukum terdakwa juga mengatakan, terdakwa masih muda dan memiliki waktu untuk bertobat, karena itu penasihat hukum meminta majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya. 

Mendengar pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum terdakwa, Saul Manafe merasa kurang puas.

Saat itu, Wari Juniati sempat meminta Saul Manafe untuk keluar dari ruang sidang.

Nampak setelah keluar, Saul Manafe ditenangkan oleh Adhitya Nasution dan tim selaku Kuasa Hukum keluarga korban. Begitu juga dengan beberapa pimpinan aliansi.

Para aliansi juga menyampaikan beberapa pernyataan terkait nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan penasihat hukum terdakwa.

Aliansi juga sempat menghadang mobil tahanan Kejari Kota Kupang yang membawa Randy Badjideh keluar kompleks PN Kupang Kelas 1 A menuju kembali ke Rutan.

Setelah itu, keluarga dan aliansi juga tetap bertahan di dalam kompleks PN Kupang Kelas 1 A beberapa saat setelah sidang selesai.

Sidang lanjutan kasus ini akan berlangsung lagi pada tanggal 8 Agustus 2022 mendatang.(*)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved