Sidang Kasus Astri dan Lael

Sidang Kasus Astri dan Lael, Inilah Pledoi Tim Penasihat Hukum Randy Badjideh

tim penasihat hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua keluarga korban, masyarakat NTT

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
KUASA HUKUM - Kuasa Hukum Keluarga, Adhitya Nasution sementara mendampingi Saul Manafe usai sidang di PN Kupang Kelas 1 A, Senin 1 Agustus 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Tim penasihat hukum terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh meminta majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya agar memberikan putusan yang ringan.

Tim penasihat hukum Randy Badjideh menyampaikan hal ini saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan Astri dan Lael di Pengadilan Negeri (PN) Kupang Kelas 1 A, Senin 1 Agustus 2022.

Sidang lanjutan ini dipimpin Wari Juniati,S.H,M.H didampingi empat hakim anggota.
JPU, Hery Franklin,S.H, M.H dan Herman Reko Deta, S.H.

Baca juga: 5 Kejanggalan Kasus Astri Lael Versi Jaksa Penuntut Umum, Randy Badjideh Tak Bisa Buktikan

Terdakwa Randy Badjideh didampingi Yance Th. Mesah,S.H dan Benny Taopan,S.P,.S.H,. M.H dan Narita Krisna Murti.

Pembelaan atau pledoi ini  dibaca secara bergantian oleh tim penasihat hukum terdakwa. Pembacaan lebih dahulu oleh Narita Krisna Murti,S.H, yang mana dalam nota pembelaan itu, tim penasihat hukum juga menyampaikan permohonan maaf kepada semua keluarga korban, masyarakat NTT dan khususnya di Kota Kupang.

Menurut penasihat hukum, apa yang dilakukan terdakwa adalah tidak pantas dan sebelum majelis hakim memutuskan perkara itu, setidaknya terdakwa sudah menyampaikan permohonan maaf.

Tim penasihat hukum mengatakan, dengan tuntutan JPU yang menuntut hukuman mati terhadap terdakwa, maka tim penasihat hukum tidak sependapat, jika dilihat dari fakta persidangan mulai dari alat bukti, saksi-saksi, surat-surat dan keterangan terdakwa.

"Menurut kami tuntutan JPU di luar dari fakta persidangan," kata Narita.

Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Hari Ini JPU Tuntut Randy Badjideh

Tim penasihat hukum Randy Badjideh juga mengatakan, Randy yang membuat Astri Manafe meninggal dunia, sedangkan Lael oleh Astri Manafe.

Sementara pembacaan pledoi yang dilanjutkan oleh Beny Taopan mempertanyakan, apakah berdasarkan alat bukti yang ada terdakwa sepatutnya dijatuhi hukuman mati?

Beny juga mengatakan, untuk menjatuhkan hukuman mati ada syarat-syaratnya.

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti, visum et repertum tidak ada satu alat bukti yang memperkuat adanya unsur pembunuhan berencana yang dilakukan terdakwa.

Sedangkan, saat pembacaan pledoi dilanjutkan oleh Yance Thobias Mesah, sempat membuat pengunjung sidang bereaksi, karena Yance menyebutkan pasal 338 KUHP. 

Hakim sempat menskor sidang beberapa saat. Hakim Ketua, Wari Juniati, S.H,M.H meminta pengunjung sidang agar tidak dalam mengikuti persidangan.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved