Berita Kabupaten TTU
Polres TTU Kembali Sita Harta Benda Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa
olres Timor Tengah Utara (TTU) kembali menyita satu unit rumah milik tersangka desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Pihak Penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) kembali menyita satu unit rumah milik tersangka desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT, Bernadus Sasi.
Satu unit rumah milik tersangka ini diduga dibangun oleh tersangka dari hasil dugaan korupsi dana Desa Fatutasu periode 2015-2022.
Rumah permanen ini, baru saja dibangun oleh tersangka di Kelurahan Maubeli, Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.
Sementara aset lain milik tersangka yakni satu unit sepeda motor Honda CBR telah ditelusuri dan akan segera disita oleh pihak kepolisian. Sepeda motor ini diduga dititipkan oleh tersangka ke salah satu kerabatnya di Kota Kupang.
Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Senin, 1 Agustus 2022.
Menurutnya, tim penyidik Polres TTU akan melaksanakan tahap I atas perkara tersebut dalam pekan ini.
Disampaikan Iptu Fernando, pihaknya akan terus melakukan penelusuran terhadap harta benda milik tersangka.
Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatutasu Ditahan Polres TTU
Diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober menerangkan, pihaknya berhasil menyita harta benda milik tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Bernadus Sasi.
Penyitaan terhadap harta benda milik tersangka berupa dua unit mobil mikrolet ini dilaksanakan oleh Polres TTU pasca melakukan proses penelusuran terhadap harta benda yang dibeli oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Desa.
Selain itu, Polres Timor Tengah Utara juga sedang melakukan penelusuran terhadap harta benda milik Mantan Kades Fatutasu ini untuk disita.
Menurutnya, penyitaan terhadap harta benda milik tersangka dugaan korupsi tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.
"Aset yang sudah kita amankan, dua mobil mikrolet," ujar Iptu Fernando.
Dua unit mobil mikrolet milik tersangka kasus dugaan korupsi ini sudah disita pihak kepolisian dan diamankan di Mapolres TTU sebagai barang bukti.
Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka karena merugikan keuangan negara selama menjabat sebagai kepala desa sebesar Rp.728 .674.035. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
