Berita TTU
Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatutasu Ditahan Polres TTU
Mantan Kepala Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Bernadus Sasi resmi ditahan
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Mantan Kepala Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Bernadus Sasi resmi ditahan Polres Timor Tengah Utara (TTU) atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015-2021.
Bernadus Sasi ditahan aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara pasca kalah dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh dirinya di Pengadilan Negeri Kefamenanu beberapa waktu lalu.
Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat diwawancarai Senin, 25 Juli 2022 membenarkan adanya penahanan tersangka kasus dugaan korupsi tersebut.
Menurutnya, yang bersangkutan langsung ditahan pasca mengikuti proses pemeriksaan lanjutan pada, Senin, 25 Juli 2022.
Penahanan terhadap tersangka kasus korupsi ini, kata Iptu Fernando, ditunjang oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan yang mana sudah mengalami perubahan pasca divonis menderita serangan jantung beberapa waktu lalu.
"Kita panggil yang bersangkutan untuk kepentingan BAP tambahan, baru kita tahan dia," ungkapnya.
Ia menambahkan, tersangka Korupsi Dana Desa Fatutasu dijerat dengan pasal 2 undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya diberitakan, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K., M. H, melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, padaJumat, 22 Juli 2022 menerangkan, satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) akhirnya memenangkan gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka kasus korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara, Provinsi NTT.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Fatutasu beberapa waktu lalu, Bernadus Sasi kemudian mengajukan permohonan praperadilan.
Meskipun demikian, usaha Bernadus Sasi bersama kuasa hukumnya sia-sia. Pasalnya, majelis hakim yakni Denny Budi Kusuma (hakim tunggal) Pengadilan Negeri Kefamenanu kemudian memutuskan bahwa prosedur penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka yang bersangkutan oleh Satreskrim Polres TTU telah sesuai SOP.
Dikatakan Iptu Fernando, uang negara yang digunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi selama menjabat sebagai kepala desa tahun 2015 hingga 2021 akan dilacak untuk pemulihan keuangan negara.
"Mudah-mudahan Minggu ini bisa tuntas," tukasnya.
Polres TTU juga, akan menyita seluruh aset tersangka yang diperoleh selama menjabat sebagai kepala desa.
Satreskrim Polres TTU, lanjutnya, sedang melakukan pertimbangan untuk kemudian menahan terhadap tersangka.
Pasalnya, yang bersangkutan sedang dalam tahap pemulihan dari penyakit jantung sejak ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu.