Berita TTS
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan Terbitkan SKP2 bagi Tersangka Adrianus
Namun perempuan tersebut tidak mendengar panggilan anak korban dan tetap berjalan.
Atas tindakan tersebut, dikatakan Setiawan Tersangka melanggar Pasal 80 ayat (1) Jo. Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Subsidair: Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dirinya menjelaskan, syarat pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice terhadap perkara atas nama tersangka Adrianus Thius diberikan antara lain:
Pertama, Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana;
Kedua, Telah ada perdamaian antara Tersangka dengan anak korban, dengan melibatkan orangtua anak korban;
Ketiga, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun.
Untuk hal tersebut dijelaskan Setiawan, Kepala Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan selanjutnya akan menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan keadilan Restorative Justice sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. (*)