Lansia Coba Setubuhi Keponakan

BREAKING NEWS: Polisi Tangkap Lansia di Sonraen yang Coba Menyetubuhi Keponakan

tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya

Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG.COM
Kapolres Kupang, AKBP FX Irwan Arianto 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, OELAMASI - Kepolisian Resort Kupang lewat Penyidik Reskrim Polres Kupang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak  (PPA) melakukan penangkapan  terhadap Oktofianus Kaseh (62) karena mencoba melakukan percobaan persetubuhan terhadap saudari FMK yang adalah keponakannya.

Oktofianus merupakan warga RT 08 RW 04 Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan Kabupaten Kupang.

Dia ditangkap pada hari Selasa 2 Agustus 2022 siang sebagai upaya hukum yang dilakukan unit PPA Polres Kupang karena diduga telah melakukan percobaan Pemerkosaan.

Baca juga: Selama Tahun 2022 Satlantas Polres Kupang Catat Lakalantas Akibatkan 6 Orang Meninggal

Kasat Reskrim Polres Kupang Iptu Lufthi D Aditya, Ipda Joesteve Cnristian Fortuna, Aipda Mesak Manimoi, serta dua penyidik Polwan dipercayakan Kapolres Kupang melakukan penyidikan kasus ini.

Untuk saat ini terduga pelaku saudara Okto, sudah dimasukan kedalam ruang tahanan Polres Kupang untuk kepentingan pemeriksaan

Kejadian itu sendiri terjadi pada Selasa tanggal 14 Juni 2022 lalu disebuah kamar mandi milik salah seorang warga di Kelurahan Sonraen, Kecamatan Amarasi Selatan.

Penyidik turun melakukan penangkapan  dengan surat penangkapan Nomor : SP.KAP/69/VIII/2022/Polres Kupang tanggal 2 Agustus 2022.

Korban sendiri yang lansung melaporkan aksi asusila yang dilakukan pelaku pada tanggal 18 Juni lalu sesuai dengan laporan  Polisi nomor : LP/B/160/VI/2022/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT tanggal 18 Juni 2022 dan  dijerat  Pasal 53 ayat 1 jo Pasal 286 KUHP.

Baca juga: Polres Kupang Gelar Lomba Menembak Bagi Wartawan

Sedangkan Kapolres Kupang, AKBP FX. Irwan Arianto, Selasa 2 Agustus 2022  menjelaskan bahwa upaya penangkapan ini dilakukan setelah semua tahapan pemeriksaan saksi-saksi dilakukan.

"Kami sudah lakukan penangkapan, tersangka secara kooperatif memenuhi semua panggilan penyidik dan hari ini kami keluarkan surat perintah penangkapannya," terang Kapolres Irwan.(*)

Berita Kupang

 
 

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved