PPPK 2022

SELAMAT! 8 Kategori Guru Honorer Ini Langsung Diangkat jadi PPPK Tanpa Tes, Kamu Termasuk?

Wah, selamat ya! Menurut PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022, 8 Kategori guru honorer ini langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes, kamu termasuk?

Penulis: Adiana Ahmad | Editor: Adiana Ahmad
Instagram Kemenpanrb
Seleksi PPPK 2022/ Foto tenaga honorer - Selamat, 8 Kategori guru honorer ini langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes. Kamu termasuk? 

POS-KUPANG.COM - Ada Kabar Gembira terkait Seleksi CPNS dan PPPK tahun 2022. Ada 8 Kategori guru honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes. Segera cek apakah kamu termasuk? 

Kebijakan itu sesuai amanat PermenPAN-RB Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan PPPK Guru 2022.

Wah, Selamat ya. 

Pada tahun ini, Pemerintah membuka 1 Juta lebih Formasi CPNS dan PPPK.  Dari dua formasi itu, alokasi terbesar untuk PPPK terutama PPPK Guru. 

Dari begitu banyak Formasi PPPK Guru, ternyata ada yang langsung diangkat atau lolos tanpa tes. 

Baca juga: Cek Formasi Terbanyak Rekrutmen CPNS dan PPPK 2022 yang Dikabarkan Buka Bulan Agustus

Kira-kira siapa ya? Berikut 8 Kategori Guru Honorer langsung diangkat jadi PPPK tanpa tes menurut Permen PANRB Nomor 20 tahun 2022: 

1. Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)

Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.

Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2. Guru Negeri Lulus Passing Grade

Yaitu guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Baca juga: Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022 di SSCASN BKN, Cara Daftar,Syarat & Dokumen Wajib Disiapkan

Guru negeri tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

3. Guru Swasta Lulus Passing Grade

Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved