Berita Nasional
Pasca Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Bharada E, Kok Bisa? Ini Alasannya
Pasca insiden penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo meminta LPSK lindungi brahara E.
POS-KUPANG.COM - Pasca insiden penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat, Mantan Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Ferdy Sambo meminta LPSK ( Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ) untuk melindungi Bharada E.
Permintaan itu tentunya bukan tanpa alasan. Di mata Irjen Ferdy Sambo, bekas anak buahnya berinsial Bharada E mengalami syok atas tindakan yang telah diperbuat.
Kondisi trauma Bharada E itulah yang menurut Irjen Ferdy Sambo, pantas jika mendapatkan perlindungan dari LPSK. Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo membenarkan adanya permintaan perlindungan kepada Bharada E.
Permintaan perlindungan LPSK ke Bharada E itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo dalam pertemuan dengan tim LPSK Rabu 13 Juli 2022 lalu.
Baca juga: Dari Balik Penjara, Irjen Napoleon Bonaparte Desak Pelaku Pembunuhan Brigadir J Berkata Jujur
Permintaan Irjen Ferdy Sambo itu disampaikan sebelum Istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Bharada E mengajukan secara resmi permohonan perlindungan kepada LPSK.
Bagi Mantan Kadiv Propam itu, Bharada E mengalami syok usai menembak Brigadir J di Rumah Dinas Kadiv Propam yang ditempatinya.
Akan tetapi, LPSK juga mengingatkan tentang adanya tenggat 30 hari sejak permohonan perlindungan untuk memberikan keterangan.
"Dianggapnya dia ada syok juga. Siapapun yang habis melakukan penembakan pada orang dan menimbulkan kematian, kemungkinan ada trauma psikologis," kata Hasto, Kamis 29 Juli 2022.
Di hari yang sama seusai Irjen Ferdy Sambo meminta LPSK lindungi Bharada E, oknum pelaku itu juga secara resmi mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, dalam kapasitas sebagai saksi kasus.
Tapi hingga kini permohonan perlindungan diajukan tersebut belum diterima LPSK.
Pasalnya, hingga saat ini Bharada E belum menjalani proses investigasi dan pemeriksaan psikologis sesuai prosedur.
Bharada E baru menjelaskan kronologis kejadian saat tahap mengajukan permohonan, sementara tahap investigasi dengan meminta keterangan lebih lanjut belum dilakukan.
Baca juga: Akhirnya Terungkap Nama Oknum Pelaku Yang Ancam Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak Sebut Inisialnya
"Itu kronologi yang disusun oleh Bharada E sendiri dalam permohonan. itu perlu didalami, perlu cross cek dan ricek. (Tahap investigasi) Belum, jadi dia belum memenuhi syarat sebagai terlindung," ujar Hasto.
Hasto menuturkan sudah menyampaikan kepada Bharada E bahwa ada tenggat 30 hari sejak permohonan perlindungan diajukan untuk datang memberi keterangan dan asesmen psikologis.
Bila hingga tenggat tersebut habis maka permohonan perlindungan diajukan Bharada E dapat ditolak karena dianggap pimpinan LPSK, pemohon tidak kooperatif mengikuti proses.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kadiv-propam-polri-irjen-pol-ferdy-sambo-menyatakan-minta-maaf.jpg)