Jumat, 17 April 2026

Berita Nasional

Pasca Tembak Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo Minta LPSK Lindungi Bharada E, Kok Bisa? Ini Alasannya

Pasca insiden penembakan Brigadir J atau Nofryansah Yosua Hutabarat mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Ferdy Sambo meminta LPSK lindungi brahara E.

Editor: Frans Krowin
Dok. Divisi Humas Mabes Polri via Kompas TV
Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo meminta LPSK melindungi Bharada E karena Bharada E syok usai menembak mati Brigadir J. 

Dia memastikan LPSK merupakan lembaga independen yang bertanggungjawab kepada Presiden, bukan kepada satu instansi tertentu sebagaimana anggapan sejumlah pihak.

"Kami sudah berkomunikasi dengan pengacaranya minta tolong disampaikan kepada keluarga, apabila memang memerlukan layanan perlindungan dari LPSK. Kami juga sudah bersurat," lanjut Hasto.

Ternyata Irjen Ferdy Sambo Dahului Minta Perlindungan Putri Candrawathi dan Bharada E ke LPSK

Terungkap, ternyata Irjen Ferdy Sambo yang mendahului meminta perlindungan untuk istrinya, Putri Candrawathi dan ajudan Bharada E ke LPSK.

Kadiv Propam non-aktif Mabes Polri itu menyampaikan permintaan perlindungan untuk kedua orang tersebut sewaktu LPSK datang menanyakan kasus Brigadir J.

"Pak Irjen Sambo meminta LPSK agar bisa memberikan layanan perlidungan kepada istri maupun Bharada E," ucap Ketua LPSK Hasto Atmojo di kantor LPSK, Jakarta Timur, Kamis 28 Juli 2022.

Menurut Hasto, saat itu LPSK datang ke Ferdy Sambo untuk mengetahui duduk persoalan yang menimpa keluarganya.

Permintaan Ferdy Sambo kepada LPSK tidak dijelaskan secara pasti. Hasto pun tak menjelaskan pasti di mana pihaknya bertemu Ferdy Sambo.

OTOPSI ULANG - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa siap membantu pelaksanaan otopsi ulang jenazah Brigadir J. Bahkan disiapkan pula tim dokter dan rumah sakit untuk ekshumasi itu dan bisa dipastikan tak akan ada intervensi dari pihak manapun.
OTOPSI ULANG - Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa siap membantu pelaksanaan otopsi ulang jenazah Brigadir J. Bahkan disiapkan pula tim dokter dan rumah sakit untuk ekshumasi itu dan bisa dipastikan tak akan ada intervensi dari pihak manapun. (Tribunnews.com)

Menurut Hasto, yang jelas permintaan itu sebelum Putri Candrawathi dan Bharada E secara resmi mengajukan permohonan perlindungan sebagai korban dan saksi kasus.

Setelah permintaan Ferdy Sambo itu, Bharada E menyusul mengajukan permohonan perlindungan secara langsung pada Rabu 13 Juli 2022.

Baca juga: Kesaksian Penggali Makam Brigadir J Usai Melihat Jenazahnya untuk Autopsi Ulang

Sementara Putri Candrawathi meminta perlindungan melalui tim penasihat hukumnya.

Bharada E mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK dalam posisi hukum sebagai saksi.

Sementara PC mengajukan pada Kamis 14 Juli 2022 sebagai korban.

"Akhirnya LPSK berupaya menemui ibu P dan Bharada E. Bisa ketemu, tapi pada waktu itu sama sekali kami tidak bisa mendapatkan informasi yang kami perlukan," ujar Hasto.

Setelah pertemuan, LPSK sudah menjadwalkan agar Putri Candrawathi dan Bharada E datang ke kantor LPSK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved