Berita Lembata

Penderita Kusta Tetap Bisa Berobat di Rumah Sakit Damian Lewoleba Kabupaten Lembata

Rumah Sakit Damian Lewoleba di Kabupaten Lembata sudah lama dikenal sebagai fasilitas kesehatan yang khusus merawat para penderita kusta. Salah satu

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO
Kegiatan bakti sosial pengobatan gratis kelompok KATAMATAKU Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSU Damian Lewoleba, Jumat, 29 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO

POS-KUPANG.COM.COM, LEWOLEBA - Rumah Sakit Damian Lewoleba di Kabupaten Lembata sudah lama dikenal sebagai fasilitas kesehatan yang khusus merawat para penderita kusta. Salah satu rumah sakit swasta di Kabupaten Lembata itu kini sudah beralih menjadi rumah sakit umum. Salah satu tujuan peralihan status ini ialah menghilangkan stigmatisasi negatif terhadap para penderita kusta. RSU Damian pun menjadi lebih inklusif.

Direktur RSU Damian Lewoleba, Sr dr. Felicitas Budiyawati, CIJ, menegaskan bahwa para penderita kusta tetap bisa berobat di RSU Damian Lewoleba.

“Rumah sakit kusta tidak pernah tutup,” tegasnya saat acara bakti sosial pengobatan gratis kelompok KATAMATAKU Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSU Damian Lewoleba, Jumat, 29 Juli 2022.

Dia pun menceritakan alasan kenapa rumah sakit yang dikelola oleh para suster kongregasi CIJ tersebut beralih menjadi rumah sakit umum. Salah satu alasannya yakni menghilangkan stigmatisasi.

Dulu, masyarakat tahu kalau orang yang datang berobat di RS Damian Lewoleba adalah pasien penyakit kusta. Pasien akan dikucilkan, bahkan harus dirawat di tempat khusus. Tapi sekarang, pelayanan di sana tak hanya melulu tentang sakit kusta. RSU Damian juga melayani pasien yang ingin berobat apa saja.

Pada tahun 2013, Asosiasi Rumah Sakit Kusta berupaya untuk mengalihkan status rumah sakit kusta di Indonesia menjadi rumah sakit umum sehingga siapa saja bisa berobat di sana. Tujuannya supaya menghilangkan stigmatisasi negatif terhadap pasien kusta dan pasien tak lagi malu berobat di rumah sakit.

Lalu, saat ada program BPJS Kesehatan pada 2014, manajemen RSU Damian kemudian mengembangkan pelayanan kesehatan supaya pasien kusta juga bisa ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Ketika sudah rumah sakit umum, pasien ini tidak malu lagi datang ke RS Damian. Kalau sudah umum tidak ada lagi perasaan malu. Pasien kusta punya hak ditangani dengan pasien lainnya. Tidak ada diskriminasi lagi,” ungkapnya.

“Saya bersyukur karena kusta tidak dipandang sebagai penyakit yang dikucilkan. Stigma sudah berubah. Kusta penyakit yang bisa disembuhkan dan tidak mudah menular,” pesannya.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lembata Gabriel Bala Warat menyebutkan pihaknya mencatat ada 202 kasus kusta yang pasiennya berobat di Lembata dari tahun 2018-2022. Dari jumlah ini, rincinya, ada 80 kasus warga yang tinggal di Lembata dan 122 kasus warga yang tinggal di luar Lembata dan tersebar di kabupaten lain di NTT. Sementara itu, Januari-Juli 2022, ditemukan sebanyak 20 kasus baru di Lembata.

Menurut Gabriel, ada tiga tantangan yang dihadapi tim medis Dinas Kesehatan di lapangan yakni pertama, stigma masyarakat terhadap penderita kusta yang belum hilang, kedua, masih ada penderita kusta yang menutup diri dan ketiga, kapasitas sumber daya manusia yang masih terbatas. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Kegiatan bakti sosial pengobatan gratis kelompok KATAMATAKU Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSU Damian Lewoleba, Jumat, 29 Juli 2022.
Kegiatan bakti sosial pengobatan gratis kelompok KATAMATAKU Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia di RSU Damian Lewoleba, Jumat, 29 Juli 2022. (POS-KUPANG.COM/RICKO WAWO)
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved