Berita Kupang Hari Ini
Tersangka DPO Pencuri Kuda di Kabupaten Kupang Berhasil Dilumpuhkan Polisi
Perburuan YD yang merupakan salah satu komplotan pencuri ternak bersama tiga tersangka lain yakni MK, HE dan MH yang sudah berhasil ditahan
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen
POS-KUPANG.COM, OELAMASI- Kapolres Kupang AKBP FX Irwan Arianto memerintahkan jajarannya menindak tegas para pelaku pencurian ternak di Kabupaten Kupang.
Kali ini giliran salah satu pencuri ternak kuda milik Daniel Lette di Padang Daditadalek Desa Pantulan Kecamatan Sulamu Kabupaten Kupang yang dibekuk tim Buru Sergap Polres Kupang yang dipimpin Aiptu Ardi Tade di Depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Perburuan YD yang merupakan salah satu komplotan pencuri ternak bersama tiga tersangka lain yakni MK, HE dan MH yang sudah berhasil ditahan polisi berakhir dengan timah panas di betisnya.
YD berhasil dibekuk polisi pada hari Selasa 26 Juli lalu sekitar jam 16.10 Wita di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
Penangkapan ini pun tidak dibilang mudah, karena tersangka YD saat hendak ditangkap berusaha melarikan diri.
Baca juga: Polres Kupang Tuntaskan Masalah Amarasi, Total Tersangka 15 Orang
Saat itulah tim Buser Polres Kupang melumpuhkannya dengan menembakan kakinya hingga tidak berdaya.
Perburuan ini dilakukan setelah yang bersangkutan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) yang dikeluarkan Satuan Reskrim Polres Kupang bulan Januari 2022 lalu.
“Benar, tim buser telah menangkapnya di depan Rumah Sakit Leona Kota Kupang, “ terang Kapolres Kupang AKBP FX. Irwan Arianto saat dikonfirmasi, Kamis 28 Juli 2022.
“Tersangka YD tidak kooperatif selama penyidikan dilakukan, berkali-kali dipanggil melalui surat panggilan, yang bersangkutan selalu mangkir, makanya kami terbitkan DPO dan melakukan pencarian,” tambah Kapolres Irwan
Peran yang menyeret YD kedalam kasus Pencurian Ternak ini adalah tersangka YD turut membantu MD yang adalah ayah kandungnya sendiri untuk menampung kuda hasil curian serta memanipulasi identitas atau ciri kuda dengan membuat cap baru pada ternak hasil curian yang dilakukan oleh MK, HE dan MH sebanyak tiga ekor sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/71/IV/2021/NTT/Polres Kupang tanggal 23 April 2021 yang dilaporkan oleh Daniel Lette alias Deni.
Baca juga: Polres Kupang Perketat Pengawasan di Pelabuhan Bolok Cegah Masuknya PMK
Atas aksinya ini tersangka YD dikenakan Pasal 56 Ayat (1) KUHPidana Juncto Pasal 363 ke-1 dan Ke-4 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimum pidana pokok 7 Tahun di kurangi sepertiga atau sekitar 2,3 tahun sedangkan para pelaku utama MK, HE,MH dan MD tahap penyidikannya sudah dilakukan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang dengan barang bukti berupa kuda sebanyak tiga ekor, tiga lembar surat mutasi ternak ,1 unit Truck Mitsubishi, 1 lembar STNK serta 1 Kunci kontak Truck Mitsubishi
Setelah dilakukan penangkapan atas diri YD yang melakukan pembantuan terhadap tindak pidana tersebut dan Barang Bukti yang ada selanjutnya Penyidik atau Penyidik pembantu akan merampungkan Berkas Perkara Tindak Pidana tersebut dan mengirimkan berkas perkara tersebut ke JPU Kejaksaan Negeri Oelamasi.(cr9)
Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE