Berita Kupang Hari Ini

Polres Kupang Tuntaskan Masalah Amarasi, Total Tersangka 15 Orang

Sisanya empat pelaku lain dijebloskan kedalam ruang tahanan mapolres Kupqng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/HO-POLSEK AMARASI
TERSANGKA - Tersangka OAR (kedua dari kiri) yang diamankan tim Polsek Amarasi pada Selasa 5 Juni 2022. 

Laporan Raporter POS-KUPANG.COM, Ryan Tapehen

POS-KUPANG.COM, KUPANG - 15 orang pelaku pengeroyokan da penganiayaan di Desa Kotabes, Kecamatan Amarasi akhirnya diusut tuntas Polres Kupang dengan menetapkan 15 tersangka.

15 tersangka tersebut masing-masing pelaku pengeroyokan dan penganiayaan dengan benda tajam 10 orang dari kubu Alor dan 5 orang pelaku pengeroyokan dari Kubu tuan rumah pesta di Desa Kotabes.

Teranyar polisi melalui ko ferensi pers di Polres Kupang, Kamis 7 Juli 2022 menyampaika  sudah mengamankan 5 orang tersangka pengeroyokan pemuda Alor atas nama Yesaya Malaipada.

Baca juga: 74 Personil Polres Kupang Disirami Air Kembang Bentuk Tradisi Kenaikan Pangkat

Wakapolres Kupang Kompol Tri Joko Biyantoro dan Kasat Reskrim Polres Kupang IPTU Lutfi Darmawan Aditya serta didampingi Kapolsek Amarasi IPTU Johny Sogen di Lobi Mako Polres menegaskan kembali pernyataan Kapolres  

 "Mengulang kembali apa yang ditekankan Kapolres Kupang, Kami dalam menangani kasus ini tidak pandang bulu, tidak memandang ras,suku dan agama. Siapapun yang melakukan tindakan kejahatan kami akan tidak tegas,” terang Kasat Reskrim.

Kasat reskrim menjelaskan para pelaku pengeroyokan di Desa Kotabes Kecamatan Amarasi, semua pelaku berjumlah lima orang termasuk salah satu korban penganiayaan yang dilakukan oleh kelompok pemuda Alor atas nama JYR yang saat ini sedang menjalani perawatan dirumah sakit.

Sisanya empat pelaku lain dijebloskan kedalam ruang tahanan mapolres Kupqng untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Dia mengungkapkan keempat pelaku tersebut berinisial MYN, IIS, JAR dan OAR yang merupakan warga Kotabes.

Baca juga: Anggota Polres Kupang, Kodim 1604/Kupang dan Brigif 21 Komodo sumbang 202 Kantong Darah

Saat mengamankan keempat pelaku polisi tidak mengeluarkan tenaga ekstra karena mereka secara kooperatif mereka memenuhi panggilan Polisi guna diinterogasi  terkait permasalahan yang terjadi.

Hanya saja salah satu pelaku yang berinisial OAR yang sempat buron dan akhirnya bisa diringkus Polisi disalah satu kebun warga pada Selasa 5 Juli 2022 dinihari. 

"Sikap tegas yang diambil pihak kepolisian ini guna menjamin asas persamaan hak dimuka hukum tanpa memandang suku agama dan ras seperti yang ditekankan Kapolres Kupang diatas tadi," tegas WaKapolres.

Dia melaporkan saat ini, situasi kamtibmas di wilayah Desa Kotabes masih terpantau aman dan terkendali, kedua kelompok yang bertikai saat ini sudah menyerahkan sepenuhnya kasus ini pada pihak Kepolisian.(*)

Berita Kupang lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved