Berita Nasional

Buronan KPK Mardani Maming Serahkan Diri

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUNNEWS
BAMBANG DAN MARDANI - Bambang Widjojanto dan Mardani Maming, buronan KPK kasus korupsi. Bambam Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani Maming. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Politikus PDIP itu merupakan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terjerat perkara dugaan suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan akan memberikan kesempatan kepada Maming untuk membela diri.

"Kami pastikan KPK beri kesempatan yang sama pada para tersangka untuk melakukan pembelaan diri baik pada proses penyidikan, penuntutan hingga persidangan sesuai mekanisme dan koridor hukum berlaku," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis 28 Juli 2022.

KPK, dikatakan Ali, akan menjunjung tinggi hak asasi dan keadilan setiap penanganan perkaranya, serta tetap memegang prinsip asas praduga tak bersalah.

Lembaga antirasuah itu pun menghargai kedatangan Maming. Ali mengharapkan para buronan lain dapat bersikap seperti Maming, yakni menyerahkan diri.

"Tentu kami hargai kedatangan DPO KPK dimaksud sehingga kami berharap para DPO KPK lainnya juga kooperatif menyerahkan diri ke KPK agar proses hukum cepat selesai dan memperoleh kepastian hukum," kata Ali.

Baca juga: Mardani Maming Jadi Buronan KPK, PDIP Janji Tak Intervensi

Mardani Maming tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pukul 14.02 WIB. Tersangka kasus suap izin tambang itu mengenakan kemeja biru. Maming menunjukkan surat yang telah dilayangkan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) pada Selasa 25 Juli.

Bendahara Umum nonaktif PBNU itu ditemani kuasa hukumnya, Denny Indrayana.

"Saya hadir di sini sesuai janji saya ke KPK tanggal 25 (Juli) bahwa saya akan hadir tanggal 28 (Juli) dan diterima KPK tanggal 25 suratnya tetapi kenapa hari Selasa (26 Juli) saya dinyatakan DPO. Padahal saya sudah mengirim surat dan koordinasi sama tim penyidik, saya akan hadir tanggal 28 (Juli)," ucap Maming.

Setelah tiba di KPK, Maming kemudian diarahkan ke ruang penyidik di lantai 2 Gedung Merah Putih untuk menjalani pemeriksaan.

Denny Indrayana memastikan Maming bakal mengikuti proses hukum di KPK, terlebih kliennya tersebut telah kalah di praperadilan.

"Kami akan siap menghadapi proses hukum selanjutnya, dan tetap berikhtiar maksimal, sambil tak putus berdoa, untuk mendapatkan keadilan yang hakiki, keadilan yang sebenar-benarnya," kata Denny.

Sebelum resmi menyerahkan diri ke KPK, berdasarkan informasi yang diterima Tribun Mardani Maming terbang dari Batam dan telah mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis 28 Juli siang.

Dalam perjalanan menuju Jakarta, ia didampingi oleh Istrinya yakni, Nor Fitriani Yoes Rachman beserta beberapa orang lainnya.

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum. Penonaktifan Mardani, kata Gus Fahrur, telah diputuskan sejak sebulan yang lalu dalam forum rapat PBNU.

Gus Fahrur mengatakan Mardani dinonaktifkan sampai ada status hukum yang tetap.

"Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum," ujar Gus Fahrur.

Baca juga: BPC HIPMI Kota Kupang Beri Dukungan Moril kepada Ketua Umum Mardani Maming 

Dirinya mengatakan PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani. Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani oleh Mardani.

"Kita berhati-hati karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau. Maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ucap Gus Fahrur.

Gus Fahrur berharap Mardani mendapatkan proses hukum yang baik terkait kasus yang menjeratnya. "Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik," kata Gus Fahrur.

Ia mengatakan saat ini Mardani Maming masih berstatus nonaktif hingga ada keputusan hukum yang tetap terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Bukan diberhentikan, tapi dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap," ujar Gus Fahrur.

Gus Fahrur mengatakan Mardani Maming dapat kembali menjadi pengurus PBNU, jika putusan pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat ini, Gus Fahrur mengatakan penonaktifan ini diberikan kepada Mardani agar dirinya fokus kepada proses kasus yang menjeratnya. "Ya tentu saja akan dipulihkan jika memang tidak bersalah," ucap Gus Fahrur. (tribun network/fah/ham/wly)

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved