Berita Nasional

Buronan KPK Mardani Maming Serahkan Diri

Mantan Bupati Tanah Bumbu Kalimantan Selatan Mardani H Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Editor: Alfons Nedabang
KOLASE TRIBUNNEWS
BAMBANG DAN MARDANI - Bambang Widjojanto dan Mardani Maming, buronan KPK kasus korupsi. Bambam Widjojanto selaku kuasa hukum Mardani Maming. 

Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur menonaktifkan Mardani Maming dari jabatan bendahara umum. Penonaktifan Mardani, kata Gus Fahrur, telah diputuskan sejak sebulan yang lalu dalam forum rapat PBNU.

Gus Fahrur mengatakan Mardani dinonaktifkan sampai ada status hukum yang tetap.

"Status di PBNU sudah dinyatakan nonaktif sejak satu bulan yang lalu, sudah ada rapat gabungan untuk menentukan jika sudah ada keputusan status hukum," ujar Gus Fahrur.

Baca juga: BPC HIPMI Kota Kupang Beri Dukungan Moril kepada Ketua Umum Mardani Maming 

Dirinya mengatakan PBNU sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan mengenai status Mardani. Pengurus PBNU, kata Gus Fahrur, memperhatikan proses hukum yang dijalani oleh Mardani.

"Kita berhati-hati karena kita sama sekali tidak tahu sebelumnya tentang masalah beliau. Maka harus penuh kehati-hatian dan menunggu status resminya," ucap Gus Fahrur.

Gus Fahrur berharap Mardani mendapatkan proses hukum yang baik terkait kasus yang menjeratnya. "Kita berharap beliau mendapat perlakuan dan hak hukum yang baik," kata Gus Fahrur.

Ia mengatakan saat ini Mardani Maming masih berstatus nonaktif hingga ada keputusan hukum yang tetap terkait kasus suap dan gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

"Bukan diberhentikan, tapi dinonaktifkan sampai ada keputusan hukum yang tetap," ujar Gus Fahrur.

Gus Fahrur mengatakan Mardani Maming dapat kembali menjadi pengurus PBNU, jika putusan pengadilan menyatakan dirinya tidak bersalah.

Saat ini, Gus Fahrur mengatakan penonaktifan ini diberikan kepada Mardani agar dirinya fokus kepada proses kasus yang menjeratnya. "Ya tentu saja akan dipulihkan jika memang tidak bersalah," ucap Gus Fahrur. (tribun network/fah/ham/wly)

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved