Berita Lembata
Belasan Hektar Hutan di Lembata Terbakar di Tahun 2022
semua daerah di Lembata rentan dengan bahaya kebakaran, pihak UPT KPH Wilayah Kabupaten Lembata mengeluarkan imbauan
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA - Seluas 14,81 hektar hutan dan lahan di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada pertengahan tahun 2022 dilaporkan terbakar.
Kebakaran hutan dan lahan itu terjadi dibeberapa wilayah diantaranya, di hutan Labanobol di Desa Watokobu, Bukit Pada di Desa Pada, dan bukit Kujogolit di Desa Watokobu.
Hal ini disampaikan Kepala UPT KPH Wilayah Kabupaten Lembata, Linus Lawe kepada awak media, Senin, 26 Juli 2022 pagi.
Baca juga: Penjabat Bupati Lembata: Terima Kasih Panitia Wanted Cup
Menurut Linus Lawe, kebakaran hutan dan lahan di beberapa wilayah itu terjadi dalam bulan Juli 2022.
"Sekarang musim kemarau, angin kencang dan potensi kebakaran tinggi," katanya ketika dikonfirmasi.
Dia merincikan, luas hutan dan lahan di desa Watokobu yang terbakar mencapai 4,01 hektar, desa Pada 6,5 hektar dan bukit Kujogolit 4,75 hektar.
"Total luasan yang terbakar 14,81 hektar," sebutnya.
Baginya, saat ini sudah masuk musim kemarau dengan potensi angin kencang dan suhu panas sehingga sangat rawan terjadi kebakaran hutan dan lahan, karena itu dirinya mengimbau semua pihak memantau kalau ada kebakaran, segera melapor ke pihak berwenang.
Baca juga: AHP Bagi PIP Aspirasi 2022 Kepada Peserta Didik se- Flores, Lembata dan Alor
Mengingat semua daerah di Lembata rentan dengan bahaya kebakaran, pihak UPT KPH Wilayah Kabupaten Lembata mengeluarkan imbauan.
Surat imbauan itu disampaikan kepada semua camat di wilayah Lembata untuk meningkatkan antisipasi dan kewaspadaan terhadap kebakaran hutan dan lahan.
Dia pun meminta agar semua kepala desa bisa membantuk kelompok masyarakat peduli api di setiap desa, dengan mendirikan posko pengendalian, memasang papan peringatan, dan memberikan dukungan penguat kelembagaan untuk mengatasi kebakaran.
"Sesuai instruksi Presiden RI nomor 03 Tahun 2020 bahwa penanggulangan kebakaran hutan dan lahan adalah tanggung jawab kita semua, api kecil menjadi kawan kita, api besar menjadi musuh bersama," tandasnya.(*)