Polisi Tembak Polisi
Wajah Brigadir Yosua Masih Utuh, Polisi Buka Hasil Autopsi di Pengadilan
Tidak ada tanda-tanda pembusukan di wajah Brigadir Yosua. Kondisi jenazah tidak jauh berbeda dengan kondisi saat pertama kali dimakamkan.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat dilakukan dalam rangka mengungkap kasus ini secara terang benderang.
Ia juga menyebut proses penyidikan kasus ini dilakukan secara terbuka. Meski, keterbukaan itu juga memiliki batasan-batasan tertentu sesuai Pasal 17 UU Nomor 8 Tahun 2014.
"Di Pasal 17 itu keterbukaan informasi sifatnya ada pengecualian dan limitatif, ya, karena untuk proses penyelidikan dan penyidikan," ujar Dedi.
Dedi mengatakan hasil penyelidikan dan penyidikan akan dibuka sepenuhnya nanti saat di persidangan. Sehingga majelis hakim yang akan menimbang seluruh alat bukti yang ada.
"Nanti yang buka hasilnya di persidangan. Diuji oleh hakim apakah seluruh alat bukti yang dihadirkan penyidik di persidangan sudah sesuai atau belum dengan peristiwa yang terjadi," terangnya.
Dedi memastikan hasil autopsi ulang yang digelar di RSUD Sungai Bahar dapat dipertanggungjawabkan dan memiliki konsekuensi yuridis.
Dedi menyatakan, bukti tambahan dari hasil autopsi ulang juga akan membuat pengusutan kasus kematian Brigadir J kian terang benderang.
Baca juga: Dokter Forensik Khawatir, Bukti-Bukti Penyebab Kematian Brigadir J Bisa Saja Hilang Gegara Ini, Lho?
Oleh sebab itu, kata dia, tim penyidik bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berwenang untuk meminta hasil autopsi kedua sebagai alat bukti tambahan.
"Tentunya pelaksanaan ekshumasi dan autopsi dari perhimpunan kedokteran forensik Indonesia mereka memiliki sifat independen dan parsial," ujarnya
Dedi juga mempersilakan kepada pihak eksternal Polri melakukan pengawasan proses autopsi ulang ini. Hanya saja, proses autopsi tetap dilakukan oleh pihak berwenang.
"Ya untuk pengawas eksternal silakan, keluarga yang mewakili juga silakan tapi sekali lagi ekshumasi itu dilakukan oleh pihak yang berwenang. Pihak yang berwenang dalam hal ini penyidik karena ini untuk kepentingan penyidikan," ujarnya.
Sementara itu dr Ade Firmasyah Sugiharto selaku ketua tim forensik yang melakukan autopsi terhadap jenazah Brigadir Yosua memastikan timnya bekerja secara independen dan parsial.
"Pada saat autopsi tadi kami sangat terbuka dan kami bekerja secara independen dan parsial, tidak ada yang menitipkan apapun atau memberikan intervensi apapun," ujarnya.
Ade juga menyebut peran Komnas HAM dan Kompolnas menjadi pemasti independensi tersebut.
"Di sini saya rasa keadilan dari komnas HAM dan Kompolnas juga menjadi pemasti, mengevaluasi dan memastikan keadlian kepada masyarakat bahwa pekerjaan yang kami lakukan disini dilakukan secara independen dan parsial," jelasnya
Baca juga: Jeritan Ibu Brigadir J Cari Istri Ferdy Sambo : Dimana Kau Ibu, Anakku Dianiaya