Berita Rote Ndao Hari Ini

Ibu Bunuh Anak di Rote Ndao, Polisi Bongkar Makam Untuk Kepentingan Otopsi 

Untuk kepentingan penyidikan, jajaran Biddokkes Polda NTT telah menggali kubur untuk mengambil peti jenazah korban guna dilakukan proses Otopsi

Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/MARIO GIOVANI TETI
BONGKAR MAKAM - Proses Pembongkaran Makam Korban MYN (2), kasus pembunuhan Ibu terhadap anak kandung di tempat pemakaman kediaman korban, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao. Rabu, 27 Juli 2022. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Mario Giovani Teti

POS-KUPANG.COM, ROTE NDAO - Kasus kematian seorang anak laki-laki berinisial MYN (2) di Rote Ndao, warga RT 008 RW 004 Dusun Inggumurik, Desa Mbueain, Kecamatan Rote Barat  yang terjadi pada Jumat 15 Juli 2022 lalu menyisakan cerita pilu.

Untuk kepentingan penyidikan, jajaran Biddokkes Polda NTT telah membongkar makam untuk mengambil peti jenazah korban guna dilakukan proses Otopsi.

Hal ini dibenarkan Kasubbid dokpol Biddokkes Polda NTT AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan saat dikonfirmasi Rabu, 27 Juli 2022.

Kasubbid memimpin pelaksanaan Otopsi terhadap jenazah MYN, korban yang meninggal karena dibunuh ibu kandungnya AA (42).

Saat autopsi dilakukan, dr. Edi Syahputra Hasibuan didampingi Briptu Dian Novitasari Umbu Nay, S.KM.

Proses Otopsi mendapat pengamanan ketat dari Tim Inafis Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao dan personil Polsek Rote Barat.

Baca juga: Polres Rote Ndao Gelar Sosialisasi Kamtibmas terkait Pencegahan Tindak Pidana

Pembongkaran makam bayi berusia 2 tahun yang menjadi korban pembunuhan oleh ibu kandungnya, AA dilakukan di tempat pemakaman kediaman korban, Desa Mbueain Kecamatan Rote Barat, Kabupaten Rote Ndao, pada Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 Wita.

Langkah pembongkaran makam itu diambil untuk keperluan otopsi guna mengetahui pasti penyebab kematian korban.

Pembongkaran makam dilakukan secara tertutup serta mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.

Warga tidak diizinkan masuk ke dalam area otopsi yang sudah dibatasi garis polisi.

Saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Rabu, 27 Juli 2022, AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan menyampaikan, proses otopsi berlangsung selama satu jam lebih dan bertujuan untuk melihat apakah ada luka-luka, dan luka-luka itu menyebabkan kematian atau tidak.

"Kondisi mayatnya sudah membusuk. Kami lakukan Otopsi, utamanya mencari penyebab kematian. Setelah saya buatkan visumnya nanti dilimpahkan ke penyidik seminggu lagi," ungkapnya.

Baca juga: Enam Hari, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Ia melanjutkan, proses Otopsi mengidentifikasi seluruh tubuh jenazah korban.

"Hasil Otopsi seminggu lagi baru dilimpahkan ke penyidik. Saya hanya autopsi, terkait hasil Otopsi akan dilimpahkan kepada penyidik, karena itu ranahnya penyidik," tandasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, S.H menyampaikan pihaknya menunggu hasil visum dari tim Biddokkes Polda NTT.

"Setelah hasil visum kami terima, akan diumumkan untuk publik saat di proses pengadilan nanti," kata Iptu Yeni.

Dirinya juga menyampaikan bahwa kegiatan hari ini adalah Eskhumasi pembongkaran makam korban guna dilakukan Otopsi yang diambil alih oleh Tim Biddokkes Polda NTT , dan saat ini prosesnya sedang berlangsung, lalu hasilnya nanti akan disampaikan setelah proses autopsi dilimpahkan ke Satreskrim Polres Rote Ndao.

"Dan nantinya hasil proses penyidikan akan kita sampaikan kembali setelah hasil visum diterima, dan proses penyelidikan dan penyidikan telah kita lakukan baik itu terhadap tersangka pembunuhan maupun kepada saksi dan keluarga sendiri," tandas Iptu Yeni. 

Baca juga: Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dalam Enam Hari, Ini Terduga Pelakunya

"Dan proses penggalian kubur yang dilakukan, guna menyelidiki dan memastikan penyebab kematian terhadap korban atau tidak, nanti setelah tim Biddokkes Polda NTT akan memastikan penyebab korban meninggal dunia, kita tunggu saja hasilnya," tutupnya.

Untuk diketahui, Tim dokter dari Biddokkes Polda NTT, dipimpin langsung AKBP dr. Edi Syahputra Hasibuan dan didampingi Briptu Dian Novitasari Umbu Nay, S.KM.

Turut hadir dari Kepolisian Resor Rote Ndao, dalam KBO Reskrim, Aiptu Stefanus Palaka, Kasat Reskrim Polres Rote Ndao, Iptu Yeni Setiono, Kasat Samapta, Iptu Eduard Lede, Kabag Ops Polres Rote Ndao, Kompol Matheus Cono, Kanit Pidum, Aipda Benyamin K. Kolimon, Kanit PPA, Aipda Oktovianus Lay, Kapolsek Rote Barat, Ipda Marfilson Petrus, Kanit Tipikor Polres Rote Ndao, Aiptu Yafet dan Anggota Satreskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Rote Barat.

Sebagai informasi, dalam press release, Jumat, 22 Juli 2022 lalu, disampaikan Kapolres Rote Ndao AKBP I Nyoman Putra Sandita bahwa pada hari Jumat, 15 Juli 2022 sekitar Pukul 08.00 Wita, tersangka A.A mengonsumsi Miras jenis Sopi bersama dua orang saksi berinisial EP dan RN sebanyak satu aqua ukuran sedang di dalam rumah milik tersangka.

"Aksi miras itu berlangsung hingga sekitar Pukul 09.00 Wita, yang saat itu juga ada korban Mikel Yunsa Nalle (2) sementara makan bubur dan disuap oleh tersangka," ungkap Kapolres Nyoman.

Ia melanjutkan, setelah minum sopi, saksi EP dan RN pulang ke rumah masing-masing dan selang beberapa saat kemudian, datang saksi GA untuk membeli ikan lele di rumah korban yang dijual oleh saksi DN.

Baca juga: Gerakan Baksos Polri Peduli Covid-19, Polres Rote Ndao Bagi Paket untuk Anak Yatimdan Fakir Miskin 

"Saat itu saksi GA masih melihat korban sementara bermain di dalam rumah tersangka," katanya.

Sekitar pukul 12.00 Wita, dikatakan Kapolres Nyoman, tersangka AA mengajak korban untuk tidur siang. Saat di atas tempat tidur, korban turun dan  berjalan menuju kembali ke ruang tengah, yang saat itu tersangka sudah hampir tidur nyenyak karena mabuk sopi.

"Mendengar korban memanggil, mama, mama, mama (sebanyak tiga kali), tersangka pun kesal, bangun dan marah," jelas Kapolres Nyoman. 

Sambung Kapolres, tersangka merespon permintaan korban dengan berkata,

 "Ini ana ni katong (Kita) mau tidur, minta teh terus," ungkap tersangka AA sambil melihat korban menumpahkan gula pasir di lantai.

"Tersangka langsung duduk jongkok di lantai, memeluk korban dari belakang, menutup mulut dan hidung korban menggunakan tangan kanan sekuat tenaga, mencekik leher korban sekerasnya, menjepit tubuh korban dengan kedua lutut dan korban pun putus napas atau meninggal dunia," terang Kapolres Nyoman.

Baca juga: Angkatan Bintara Polri TTNT Polres Rote Ndao Gelar Baksos, Kapolsek: Kami Tidak Kaya, Tapi Peduli

Setelah korban meninggal, disebutkannya, tersangka pun panik dan takut diketahui keluarga dan orang lain, maka tersangka langsung menggendong korban keluar dari pintu belakang menuju ke dalam hutan belakang rumah dan terus berjalan sampai di hutan Meondolak.

"Sampai di hutan tersebut, tersangka meninggalkan jasad korban dengan keadaan tidur terlentang tidak menggunakan celana dan hanya menggunakan baju kaos bola berwarna biru," jelas Kapolres Nyoman.

"Sampai dengan hari Senin, 18 Juli 2022, sekitar Pukul 14.30 Wita, korban ditemukan oleh saksi DN bersama tiga orang teman saksi," sambungnya. (Cr.10)

Ikuti terus berita Pos-Kupang.com di NEWS GOOGLE

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved