Breaking News

Enam Hari, Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana

Penyidik Polres Rote Ndao berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana di Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
ISTIMEWA
Kapolres Rote Ndao,AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si didampingi Wakapolres KOMPOL. Herman N. Lona, SH dan Kasat Reskrim IPTU. Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K. bersama KBO Sat Reskrim AIPTU. Stefanus Palaka, SH dan Kasubbag Humas AIPDA.Anam Nurcahyo, SIP memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan terhadap Jusuf Ledoh di Mapolres setempat,Rabu (6/5/2020). 

POS-KUPANG.COM |WAINGAPU - Penyidik Polres Rote Ndao berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana di Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Korban dalam kasus pembunuhan ini adalah Jusuf Ledo (59), warga Dusun I Nusakdale, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Dalam rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, AIPDA. Anam Nurcahyo, S.IP , Rabu (6/5/2020), menyebutkan, Polres Rote Ndao telah melakukan press release di Mapolres setempat pada Rabu (6/5/2020) yang dipimpin Kapolres Rote Ndao, AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si. Acara ini dihadiri Wakapolres KOMPOL. Herman N. Lona, SH dan Kasat Reskrim IPTU. Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K. bersama KBO Sat Reskrim AIPTU. Stefanus Palaka, SH dan Kasubbag Humas AIPDA.Anam Nurcahyo, SIP.

Polda NTT Distribusi Sembako Untuk Warga Belo

Menurut Anam, saat itu Kapolres Rote Ndao, AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si saat itu mengatakan, kasus pembunuhan berencana terhadap korban terjadi pada Selasa tanggal 28 April 2020, pukul 00.00 Wita.

Penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 05 / IV / Sek Panbar / Res Rote Ndao Tanggal 28 April 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan Berencana.

"Kasus ini dapat terungkap dalam enam hari oleh penyidik gabungan dari Satuan reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru," kata Bambang.

4.884 Warga Sumba Barat Akan Mendapatkan Bantuan Sosial Tunai Rp 600.000 Per Bulan

Dijelaskan, dari hasil pengusutan, tim penyidik berhasil mengungkapkan kasus ini dalam tempo enam hari dengan menemukan tiga orang pelaku, yakni, Yepta Elia alias Yef (45), Matan Elfianus Elia alias Mat (32) dan Steven Bolla alias Efen (47).

Sementara itu kronologi kejadian, yakni pada, Senin Tanggal 27 April 2020, sekitar pukul 18.00 Wita korban kembali ke rumah untuk makan kemudian setelah makan korban kembali ke pos jaga gerbang masuk Desa Nusakdale yang di mana tempat korban bertugas sebagai penjaga gerbang masuk.

Setelah pada pagi hari Selasa Tanggal 28 April 2020, sekitar pukul 06.30 Wita istri korban a.n. Meri Pinga mendatangi pos dimana korban bertugas namun sudah mendapati korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa (meninggal dunia) dengan kondisi darah keluar dari mulut.

Dalam rilis itu, Anam juga mengatakan, setelah istri korban menemukan korban, istrinya langsung kembali untuk
menginformasikan kejadian tersebut kepada anak kandung korban bernama Mirawati Ledoh dan menantunya Semi Baleng sehingga ketiganya langsung mendatangi TKP dan memang benar bahwa korban sudah tidak bernyawa (meninggal dunia).

Dikatakan, kemudian warga sekitar segera mendatangi TKP karena mendengar suara tangisan dari anak korban, Mirawati.

Bahkan, lanjutnya, Kepala Dusun I Nusakdale, Desa Nusakdale, Boi Jonas yang juga berada di TKP dan pergi melaporkan kejadian tersebut kepada Kepala Desa Nusakdale, Jostan Oly kemudian Kepala Desa langsung mendatangi TKP dan Melaporkan keajadian tersebut kepada Camat Pantai Baru, Fons C. Saek,S.Sos dan dilanjutkan dilaporkan kepada Kapolsek Pantai Baru IPTU. Cornelius Tuati.

Sedangkan, modus dari pembunuhan itu, Anam mengatakan, modus yang dilakukan
para tersangka sehingga membunuh korban, yakni karena sakit hati dengan korban.

Sakit hati itu, karena salah satu dari tersangka atas nama Matan Elfianus Elia alias Mat memiliki masalah jual beli tanah dengan korban, dimana sebelumnya pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 korban dan tersangka Mat sempat bersitegang membicarakan masalah tanah tersebut.

"Para tersangka menghabisi nyawa korban pada tanggal 28 April 2020 sekitar pukul 00.00 Wita dengan cara memukul dada korban dengan batu secara berulang ulang, dan juga menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban," katanya.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved