Breaking News

Pembunuhan di Rote Ndao

Polres Rote Ndao Ungkap Kasus Pembunuhan Berencana dalam Enam Hari, Ini Terduga Pelakunya

setelah istri korban menemukan korban, istrinya langsung kembali untuk menginformasikan kejadian tersebut kepada anak kandung korban bernama M

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Ferry Ndoen
istimewa
Kapolres Rote Ndao,AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si didampingi Wakapolres KOMPOL. Herman N. Lona, SH dan Kasat Reskrim IPTU. Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K. bersama KBO Sat Reskrim AIPTU. Stefanus Palaka, SH dan Kasubbag Humas AIPDA.Anam Nurcahyo, SIP memberikan keterangan pers terkait kasus pembunuhan terhadap Jusuf Ledoh di Mapolres setempat,Rabu (6/5/2020).   

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM/WAINGAPU - Polres Rote Ndao berhasil mengungkapkan kasus pembunuhan berencana di Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao. Korban dalam kasus pembunuhan ini adalah Jusuf Ledo (59), warga Dusun I Nusakdale, Desa Nusakdale, Kecamatan Pantai Baru, Kabupaten Rote Ndao.

Dalam rilis yang disampaikan Kasubbag Humas Polres Rote Ndao, AIPDA. Anam Nurcahyo, S.IP , Rabu (6/5/2020), menyebutkan, Polres Rote Ndao telah melakukan press release di Mapolres setempat pada Rabu (6/5/2020) yang dipimpin Kapolres Rote Ndao, AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si. Acara ini dihadiri Wakapolres KOMPOL. Herman N. Lona, SH dan Kasat Reskrim IPTU. Wahyu Agha Ari Septyan S., S.I.K. bersama KBO Sat Reskrim AIPTU. Stefanus Palaka, SH dan Kasubbag Humas AIPDA.Anam Nurcahyo, SIP.

Menurut Anam, saat itu Kapolres Rote Ndao, AKBP. Bambang Hari Wibowo, SIK, M.Si saat itu mengatakan, kasus pembunuhan berencana terhadap korban terjadi pada Selasa tanggal 28 April 2020, pukul 00.00 Wita. Penyelidikan dan penyidikan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / 05 / IV / Sek Panbar / Res Rote Ndao Tanggal 28 April 2020 tentang tindak pidana Pembunuhan Berencana.

"Kasus ini dapat terungkap dalam enam hari oleh penyidik gabungan dari Satuan reskrim Polres Rote Ndao dan Polsek Pantai Baru," kata Bambang.

Dijelaskan, dari hasil pengusutan, tim penyidik berhasil mengungkapkan kasus ini dalam tempo enam hari dengan menemukan tiga orang pelaku, yakni, Yepta Elia alias Yef (45), Matan Elfianus Elia alias Mat (32) dan Steven Bolla alias Efen (47).

Sementara itu kronologi kejadian, yakni pada, Senin Tanggal 27 April 2020, sekitar pukul 18.00 Wita korban kembali

ke rumah untuk makan kemudian setelah makan korban kembali ke pos jaga gerbang masuk Desa Nusakdale yang di mana tempat korban bertugas sebagai penjaga
gerbang masuk.

Setelah pada pagi hari Selasa Tanggal 28 April 2020, sekitar pukul 06.30 Wita istri  Korban a.n. Meri Pinga mendatangi pos dimana korban bertugas namun sudah  mendapati korban dalam kondisi sudah tidak bernyawa (meninggal dunia) dengan  kondisi darah keluar dari mulut.

Dalam rilis itu, Anam juga mengatakan, setelah istri korban menemukan korban, istrinya  langsung kembali untuk  menginformasikan kejadian tersebut kepada anak kandung korban bernama Mirawati Ledoh dan menantunya Semi Baleng sehingga ketiganya langsung mendatangi TKP  dan memang benar bahwa korban sudah tidak bernyawa (meninggal dunia).

Dikatakan, kemudian warga sekitar segera mendatangi TKP karena mendengar suara
tangisan dari anak korban, Mirawati.

Bahkan, lanjutnya, Kepala Dusun I Nusakdale,  Desa Nusakdale, Boi Jonas yang juga berada di TKP dan pergi melaporkan kejadian  tersebut kepada Kepala Desa Nusakdale, Jostan Oly kemudian Kepala Desa
langsung mendatangi TKP dan Melaporkan keajadian tersebut kepada Camat Pantai Baru, Fons C. Saek,S.Sos dan dilanjutkan dilaporkan kepada Kapolsek Pantai Baru
IPTU. Cornelius Tuati.
VI.
Sedangkan, modus dari pembunuhan itu, Anam mengatakan, modus yang dilakukan
para tersangka sehingga membunuh korban, yakni karena sakit
hati dengan korban.

Sakit hati itu, karena salah satu dari tersangka atas nama Matan Elfianus Elia alias Mat memiliki masalah jual beli tanah dengan korban, dimana sebelumnya  pada hari Jumat tanggal 24 April 2020 korban dan tersangka Mat sempat bersitegang membicarakan masalah tanah tersebut.

"Para tersangka menghabisi nyawa korban pada tanggal 28 April 2020 sekitar  pukul 00.00 Wita dengan cara memukul dada korban dengan batu secara berulang  ulang, dan juga menggunakan kayu untuk memukul kaki dan tangan korban," katanya.

Sedangkan, modusnya, yakni karena adanya dendam pribadi dan dugaan santet atau suanggi.
Sementara dari hasil Visum Et Repertum, korban meninggal akibat Benturan Benda Tumpul yang menyebabkan luka  sobek pada pelipis Kanan, luka lecet pada lengan tangan kanan,

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved