Berita Timor Tengah Utara Hari Ini

Polres TTU Sita Dua Unit Mikrolet Milik Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa

Polisi menyita harta benda milik tersangka berupa dua unit mobil mikrolet ini pasca melakukan proses penelusuran terhadap harta benda yang dibeli

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Edi Hayong
POS-KUPANG.COM/DIONISIUS REBON
Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober saat memberikan keterangan kepada Pos Kupang di ruang kerjanya, Senin 25 Juli 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Pihak Polres TTU berhasil menyita harta benda milik tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara ( TTU ), Bernadus Sasi.

Polisi menyita harta benda milik tersangka berupa dua unit mobil mikrolet ini pasca melakukan proses penelusuran terhadap harta benda yang dibeli oleh yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Desa.

Demikian disampaikan Kapolres TTU AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU Iptu Fernando Oktober saat diwawancarai POS-KUPANG.COM, Senin, 25 Juli 2022

Selain itu, Polres Timor Tengah Utara juga sedang melakukan penelusuran terhadap harta benda milik mantan Kades Fatutasu ini untuk disita.

Menurutnya, penyitaan terhadap harta benda milik tersangka dugaan korupsi tersebut bertujuan untuk memulihkan kerugian keuangan negara.

Baca juga: Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Dana Desa Fatutasu Ditahan Polres TTU

"Aset yang sudah kita amankan, dua mobil mikrolet," ujar Iptu Fernando.

Dua unit mobil mikrolet milik tersangka kasus dugaan korupsi ini sudah disita pihak kepolisian dan diamankan di Mapolres TTU sebagai barang bukti.

Diberitakan sebelumnya, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober mengatakan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Desa Fatutasu, Kecamatan Miomaffo Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT, Bernadus Sasi setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa Fatutasu tahun anggaran 2015-2021.

Bernadus Sasi ditahan aparat kepolisian Polres Timor Tengah Utara pasca kalah dalam gugatan praperadilan  yang dilayangkan oleh dirinya di Pengadilan Negeri Kefamenanu beberapa waktu lalu.

Menurutnya, yang bersangkutan langsung ditahan pasca mengikuti proses pemeriksaan lanjutan pada, Senin, 25 Juli 2022.

Baca juga: Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Enam Pengacara

Penahanan terhadap tersangka kasus korupsi ini, kata Iptu Fernando, ditunjang oleh kondisi kesehatan yang bersangkutan yang mana sudah mengalami perubahan pasca divonis menderita serangan jantung beberapa waktu lalu.

"Kita panggil yang bersangkutan untuk kepentingan BAP tambahan, baru kita tahan dia," ungkapnya.

Ia menambahkan, tersangka Korupsi Dana Desa Fatutasu dijerat dengan pasal 2 undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved