Berita TTU Hari Ini

Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan yang Dilayangkan Enam Pengacara

sidang gugatan praperadilan tersebut telah digelar sejak pekan lalu dengan beberapa agenda sidang.

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/DIONISIUD REBON
KASAT - Kasatreskrim Polres Timor TTU, Iptu Fernando Oktober 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon

POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu memutuskan untuk menolak sepenuhnya permohonan gugatan praperadilan yang dilayangkan enam pengacara kepada Polres TTU.

Penolakan ini terkait penghentian penyelidikan laporan laporan dugaan kematian tidak wajar yang dialami korban Almahrum Siprianus Lasi Kosat pada tahun 2019 silam.

Demikian disampaikan Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, S. H., S. I. K, M. H melalui Kasatreskrim Polres TTU, Iptu Fernando Oktober, Selasa, 12 Juli 2022.

Baca juga: Polres TTU Menang Gugatan Praperadilan Dilayangkan Enam Pengacara

Dalam pembacaan putusan sidang tersebut hakim menolak seluruh permohonan dari pemohon atas penghentian proses penyelidikan terhadap laporan keluarga korban.

"Tadi pembacaan putusan, setelah rangkaian proses persidangan Praperadilan," ucap Iptu Fernando 

Menurutnya, sidang gugatan praperadilan tersebut telah digelar sejak pekan lalu dengan beberapa agenda sidang.

Dengan demikian, ucap Fernando, berdasarkan putusan majelis hakim tersebut secara tidak langsung menerangkan bahwa, proses yang sudah dilakukan oleh Satreskrim Polres TTU sudah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). (*)

Berita TTU Hari Ini

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved