Timor Leste

Warga di Perbatasan Timor Leste Belum Maksimal Urus Pas Lintas Batas Gratis

Mereka dideportasi paksa karena masuk wilayah Timor Leste secara ilegal atau tidak mengantongi pas lintas batas.

Editor: Agustinus Sape
KOMPAS/FRANSISKUS PATI HERIN
PLB MOTAAIN - Petugas imigrasi di Pos Lintas Batas Negara Terpadu Motaain, Kabupaten Belu, NTT, sedang memeriksa orang-orang yang hendak melintas,Rabu 8 Juni 2022. Setiap hari, ratusan orang melintasi di pos tersebut. 

POS-KUPANG.COM - Masih adanya kasus deportasi paksa warga negara Indonesia (WNI) di perbatasan Timor Leste karena mereka belum maksimal menggunakan kemudahan yang diberikan oleh negara untuk mengurus kartu pas lintas batas secara gratis.

Mereka dideportasi paksa karena masuk wilayah Timor Leste secara ilegal atau tidak mengantongi pas lintas batas.

Demikian intisari dari penyampaian Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, I Ismoyo, pada acara bakti sosial Hari Dharma Karya Dhika Kementerian Hukum dan HAM ke-177 di Desa Hamusu C, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, Minggu 24 Juli 2022.

Desa Hamusu berada di dekat Pos Lintas Batas Negara Terpadu Wini, yang menjadi pintu keluar dan masuk dari Indonesia ke Oecusse. Lokasi itu berjarak lebih kurang 243 kilometer dari Kota Kupang, ibu kota Provinsi NTT. Oecusse merupakan wilayah enklave Timor Leste yang dikelilingi wilayah Indonesia.

Ismoyo mengingatkan warga perbatasan Indonesia dan Timor Leste untuk memahami regulasi yang mengatur aktivitas perbatasan.

Menurut Ismoyo, masih sering didapati warga Indonesia yang masuk ke wilayah Timor Leste secara ilegal. Mereka menyeberang untuk urusan keluarga, seperti acara pernikahan, kematian, dan berjumpa saudara.

Ismoyo mengakui, banyak warga perbatasan kedua negara memiliki ikatan budaya dan hubungan perkawinan. Mereka ditangkap oleh petugas imigrasi Timor Leste kemudian dipulangkan secara paksa.

Padahal, lanjutnya, warga yang tinggal di daerah perbatasan itu diberi kemudahan oleh negara. Pihak imigrasi siap menerbitkan pas lintas batas sebagai pengganti paspor. Pas tersebut berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang lagi.

”Proses pengajuannya tanpa dipungut biaya,” kata Ismoyo.

Baca juga: Timor Leste Deportasi Remaja Asal NTT, Nginap Di Rumah Kakak Tanpa Dokumen

Selama ini, pihak imigrasi setempat bahkan sudah mendatangi desa-desa di perbatasan untuk menawarkan pas lintas batas.

Selama tahun 2021, misalnya, sebanyak 75 warga di sekitar Wini sudah menerima dokumen tersebut. ”Tujuannya adalah membantu memberikan solusi bagi masyarakat di perbatasan,” ujar Ismoyo.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Atambua KA Halim menambahkan, hampir setiap pekan selalu saja ada pemulangan warga secara paksa dari Timor Leste.

Menurut dia, kebanyakan mereka adalah warga perbatasan yang masuk tanpa dokumen dan warga dari daerah lain di Indonesia yang sengaja bekerja di sana tanpa visa.

Seperti pada Jumat 22 Juli 2022, sebanyak 11 orang dipulangkan oleh petugas imigrasi Timor Leste melalui Pos Motaain.

"11 warga ini dideportasi melalui Pos Lintas Batas Negara Motaain, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, kemarin sekitar pukul 13.00 Wita," ujar Kepala Imigrasi Atambua KA Halim, kepada Kompas.com, Sabtu 23 Juli 2022 pagi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved