Berita NTT Hari Ini
Timor Leste Deportasi Remaja Asal NTT, Nginap Di Rumah Kakak Tanpa Dokumen
Agostinho melintas ke wilayah Timor Leste secara ilegal pada Minggu 17 April sekitar pukul 10.00 Wita.
POS-KUPANG.COM - Agostinho Sila (16) terpaksa dideportasi dari Timor Leste, Senin 25 April 2022. Remaja asal Kampung Aplal, Desa Tasinifu, Kecamatan Mutis, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT) itu masuk ke wilayah Distrik Oekusi, Timor Leste secara ilegal.
"Dideportasi tadi pagi melalui Pos Lintas Batas Wilayah Negara (PLBN) Wini, Kabupaten TTU," kata Kepala Imigrasi Atambua KA Halim, dilansir dari Kompas.com, Senin siang.
Halim menuturkan, Agostinho melintas ke wilayah Timor Leste secara ilegal pada Minggu 17 April sekitar pukul 10.00 Wita.
Di masuk ke negara tetangga itu dengan tujuan berkunjung ke rumah kakaknya, Pedro Bene Sila, di Behala, Bobocase, Distrik Oekusi, Timor Leste.
Dia menginap selama enam hari di rumah kakaknya itu. Kemudian, pada Jumat 22 April, ia dilaporkan oleh pamannya, Sebastianus Sila, kepada aparat keamanan setempat.
Polisi Timor Leste lalu menangkap Agostinho di rumah kakaknya. Agostinho lalu dibawa ke Markas Policia Nacional de Timor Leste (PNTL) untuk dimintai keterangan.
Karena tak memiliki dokumen perjalanan apapun, Agostinho lalu dibawa ke petugas Imigrasi Timor Leste dan dideportasi.
"Pemulangan saudara Agostinho didampingi oleh Perwakilan KBRI di Oekusi," kata Halim. (*)