Rabu, 15 April 2026

BPJS Kesehatan

Cara Daftar Jadi Peserta PPU Penyelenggara Negara di BPJS Kesehatan

Ada sejumlah keanggotaan di BPJS Kesehatan. Di antaranya adalah Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Alfons Nedabang
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
PENJELASAN - Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, memberikan pemaparan terkait dengan BPJS Kesehatan. Ada baiknya masyarakat megetahui cara daftar jadi peserta PPU Penyelenggara Negara di BPJS Kesehatan. 

Mengacu kepada Undang-Undang nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial menjelaskan fungsi dan tugas BPJS Kesehatan sebagai berikut:

Fungsi:

BPJS Kesehatan berfungsi menyelenggarakan program jaminan kesehatan. 

Dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional bahwa Jaminan kesehatan diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas, 
dengan tujuan menjamin agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana tersebut diatas BPJS Kesehatan bertugas untuk:

1. Melakukan dan/atau menerima pendaftaran peserta.

2. Memungut dan mengumpulkan iuran dari peserta dan pemberi kerja.

3. Menerima bantuan iuran dari Pemerintah.

4. Mengelola Dana Jaminan Sosial untuk kepentingan peserta.

5. Mengumpulkan dan mengelola data peserta program jaminan sosial.

6. Membayarkan manfaat dan/atau membiayai pelayanan kesehatan sesuai dengan ketentuan program jaminan sosial.
7. Memberikan informasi mengenai penyelenggaraan program jaminan sosial kepada peserta dan masyarakat. (*)

Ikuti Berita POS-KUPANG.COM di GOOGLE NEWS

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved