Berita NTT Hari Ini
Pemda di NTT Wajib Buat Perda Pelindungan Kekayaan Intelektual
Wagub Nae Soi hadir sebagai Keynote Speaker yang dipandu langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone sebagai moderator.
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah daerah (Pemda) di NTT diwajibkan membuat Peraturan Daerah (Perda) perlindungan Kekayaan Intelektual (KI). Di NTT baru da 5 Pemda yang bergerak mendaftarkan KI. Artinya masih banyak daerah yang belum mendorong pendaftaran KI.
Pada acara Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Provinsi NTT, Wakil Gubernur NTT, Josef Nae Soi menegaskaan itu. Rabu 2022 di Hotel Aston Kupang.
Kegiatan itu dibagi menjadi dua agenda utama yakni Sosialisasi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual serta Layanan Permohonan dan Konsultasi Kekayaan Intelektual dan Kekayaan Intelektual Komunal.
Baca juga: Ketua Dekranasda Malaka : Kabupaten Malaka Kaya akan Kekayaan Intelektual Komunal
Wagub Nae Soi hadir sebagai Keynote Speaker yang dipandu langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT, Marciana D. Jone sebagai moderator.
Josef Nae Soi mengatakan, seluruh Pemda di NTT tahun ini diwajibkan memiliki Perda terkait pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang isinya mewajibkan pendaftaran KI.
Menurut dia, NTT dianugerahi kekayaan intelektual komunal yang sangat kaya, mulai dari pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, ekspresi budaya tradisional, hingga indikasi geografis. Sedangkan saat ini, baru ada 5 Pemda kabupaten/kota yang telah menyusun Perda tersebut.
"Salah satu cara untuk menghormati kekayaan intelektual komunal adalah bagaimana melestarikan, melindungi dan kemudian memperkenalkan kepada dunia supaya dijadikan industri untuk kesejahteraan umum," paparnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkum HAM NTT Workshop Promosi Kekayaan Intelektual di Belu
Menurut Josef, Kemenkumham melalui Kantor Wilayah harus bisa menjadi pionir untuk memfasilitasi pendaftaran KI. Termasuk mendorong seluruh Pemda di NTT agar secepat mungkin mempersiapkan segala kelengkapan untuk pendaftaran KI, baik komunal maupun personal.
Perlindungan terhadap KI harus dilakukan segera untuk mencegah adanya klaim dari pihak lain, serta untuk memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat. Hal ini sekaligus mendukung upaya pemerintah menurunkan angka kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan di NTT.
Usai mendengarkan keynote speech dari Wagub, sosialisasi dan diseminasi dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Materi yang disampaikan kepada pada peserta mencakup sistem perlindungan dan manfaat pendaftaran merek dan IG di Indonesia bagi pengusaha pemula dan UMKM, pengenalan paten, desain industri, pelindungan kekayaan intelektual komunal, serta hak cipta dan pencatatan melalui POP HC.
Baca juga: Perlu Dukungan Pemda Untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
Rencananya kegiatan dilakukan tiga hari hingga 22 Juli 2022. Pada hari kedua dan ketiga (Kamis dan Jumat), Mobile IP Clinic diisi dengan kegiatan layanan permohonan dan konsultasi di Aula Dekranasda Provinsi NTT. (Fan)