Berita NTT
Perlu Dukungan Pemda Untuk Melindungi Kekayaan Intelektual
Pemerintah Daerah diminta untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari hasil cipta dan karsa masyarakat dengan membentuk regulasi se
Laporan Wartawan POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | WAINGAPU -- Pemerintah Daerah diminta untuk melindungi Kekayaan Intelektual (KI) sebagai bagian dari hasil cipta dan karsa masyarakat dengan membentuk regulasi sebagai payung hukumnya.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marciana Dominika Jone menyebut, kekayaan intelektual penting untuk dilindungi sebagai bentuk identitas dan bukti hak sehingga tidak digunakan tanpa izin oleh pihak lain untuk tujuan tertentu.
Dalam kegiatan Sosialisasi dan Pendampingan Pembentukan Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis (MPIG) Tenun Tradisional NTT Kabupaten Ende yang digelar di Aula Garuda Kantor Bupati Ende, Rabu 15 September 2021, Marciana yang menjadi narasumber utama menekankan pentingnya Indikasi Geografis (IG) sebagai bagian Kekayaan Intelektual untuk dilindungi.
Indikasi Geografis, jelas Marciana, merupakan suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan.
Baca juga: Oesapa Barat Bakal Jadi Ikon Pariwisata Baru di Kota Kupang
"Indikasi Geografis penting untuk dilindungi karena merupakan tanda pengenal atas barang yang berasal dari wilayah tertentu atau nama dari barang yang dihasilkan dari suatu wilayah tertentu dan secara tegas tidak bisa dipergunakan untuk produk sejenis yang dihasilkan dari wilayah lain," ujar Marciana dalam rilis yang diterima POS-KUPANG.COM.
Lanjut Marciana, Indikasi Geografis merupakan indikator kualitas yang menginformasikan kepada konsumen bahwa barang tersebut dihasilkan dari suatu lokasi tertentu dimana pengaruh alam sekitar menghasilkan kualitas barang dengan karakteristik tertentu yang terus dipertahankan reputasinya. Indikasi Geografis juga merupakan strategi bisnis yang memberikan nilai tambah komersial terhadap produk karena keoriginalitasannya dan limitasi produk yang tidak bisa diproduksi daerah lain.
"Indikasi Geografis ditetapkan sebagai bagian dari hak milik intelektual yang hak kepemilikannya dapat dipertahankan dari segala tindakan melawan hukum dan persaingan curang. Indikasi Geografis dilindungi sejak didaftarkan oleh Menteri melalui pengajuan," jelas dia.
Selain itu, Marciana juga memfasilitasi pendampingan pembentukan MPIG yang struktur keanggotaannya telah dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan namun perlu kembali dikaji kesesuaiannya.
Perlindungan Indikasi Geografis memiliki manfaat Perlindungan Hukum dan Bukti Hak, yakni hak untuk melarang pihak lain menggunakan Logo IG tanpa Ijin dari MPIG atau hak untuk mengizinkan pihak lain memproduksi dan menggunakan logo IG melalui lisensi sesuai SOP dengan pembagian hasil berupa royalti. Perlindungan IG juga menjaga kualitas, karakteristik, dan reputasi, serta memberikan nilai tambah dan nilai ekonomi produk IG.
Marciana mencontohkan Vanili Alor yang sudah memiliki sertifikat Indikasi Geografis yang mana harganya di pasaran sangat tinggi karena untuk menjaga kualitas dan reputasi serta karakteristiknya. "Nilai ekonomi yang diperoleh setelah memperoleh sertifikat IG merupakan bentuk Perlindungan Hukum," ucap Marciana.
Marciana bahkan mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi NTT melalui Dekranasda Provinsi NTT dan Tim Penggerak PKK Provinsi NTT yang sejak tahun 2019 sangat concern terhadap Kekayaan Intelektual di Provinsi NTT.
Marciana juga meminta kepada Pemda Kabupaten Ende agar segera melakukan pemetaan, inventarisasi dan identifikasi potensi indikasi geografis, mendaftarkan potensi indikasi Geografis, pengenalan kepada publik, produksi dan komersialisasi IG, bekerjasama dengan para pihak seperti perguruan tinggi dan Kemenkumham guna mendorong terwujudnya pendaftaran indikasi geografis, memaksimalkan peran MPIG serta membuat kebijakan dan anggaran bagi upaya pendaftaran IG termasuk di dalamnya adalah penelitian dan penyusunan buku persyaratan IG.
Terkait MPIG, Kakanwil mendorong agar Pemda Kabupaten Ende dapat memaksimalkan dan memastikan keberlangsungan MPIG dengan membentuk suatu payung hukum berupa peraturan daerah atau peraturan bupati terkait perlindungan MPIG yang memuat tugas dan kewajiban MPIG serta memuat terkait anggaran untuk mendukung upaya pendaftaran indikasi geografis.
Sementara itu, Bupati Ende Djafar Achmad dalam sambutan tertulis yang dibacakan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setda Ende, Derson Duka menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Pemprov NTT bersama Kanwil Kemenkumham NTT yang melaksanakan sosialisasi dan pendampingan tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/kakanwil-kemenkumham-ntt-marciana-dominika-jone-saa.jpg)