Berita Kabupaten TTU

Polemik Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU, Tanggapan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT 

untuk mencegah persoalan terkait Ketua KPUD Kabupaten TTU yang diduga menerima gaji dari dua lembaga dan juga berstatus sebagai ASN aktif  terjadi

Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN TAPEHEN
Kepala Ombusdman Perwakilan NTT Darius Beda Daton. 

"Untuk SK pemberhentian sementara itu ada. Sejak kita waktu periode pertama, kita harus mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi. Setelah izin itu keluar, kita ikut seleksi dan lolos, berarti kita harus mengajukan permohonan pemberhentian sementara," ucapnya.

Seiring berjalannya waktu, lada tahun 2019, lanjutnya, ada perubahan aturan di mana muncul undang-undang nomor 7 tahun 2017. 

Pada Bulan Maret 2022, kata Paulinus, dirinya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN. Beberapa waktu kemudian, ia juga diundang oleh pihak BKPSDM Kabupaten TTU untuk menyampaikan klarifikasi terkait permohonan pengunduran diri ini.

Meskipun demikian, Paulinus menjelaskan bahwa, proses pengunduran diri masih berproses dan hal ini masih dinantikan.

" Untuk tahun 2014 itu regulasinya memungkinkan (untuk menerima gaji dari dua lembaga," ungkapnya.

Ia mengakui bahwa, pasca mengikuti seleksi ketua KPUD periode kedua, dirinya melakukan cuti di luar tanggungan negara. 

"Waktu itu cutinya tidak ada, sehingga kemudian gaji itu masuk dan memang kesiapan kita untuk mengembalikan. Sehingga pengunduran diri itu prosesnya sementara berjalan," beber Paulinus. (*)

Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS

Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 18 Juli 2022
Ketua KPUD Kabupaten Timor Tengah Utara, Paulinus Lape Feka saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin 18 Juli 2022 (POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon)
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved