Berita Kabupaten TTU
Polemik Status ASN Aktif dan Gaji Ganda Ketua KPUD TTU, Tanggapan Kepala Ombudsman Perwakilan NTT
untuk mencegah persoalan terkait Ketua KPUD Kabupaten TTU yang diduga menerima gaji dari dua lembaga dan juga berstatus sebagai ASN aktif terjadi
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Ferry Ndoen
"Untuk SK pemberhentian sementara itu ada. Sejak kita waktu periode pertama, kita harus mendapatkan izin untuk mengikuti seleksi. Setelah izin itu keluar, kita ikut seleksi dan lolos, berarti kita harus mengajukan permohonan pemberhentian sementara," ucapnya.
Seiring berjalannya waktu, lada tahun 2019, lanjutnya, ada perubahan aturan di mana muncul undang-undang nomor 7 tahun 2017.
Pada Bulan Maret 2022, kata Paulinus, dirinya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai ASN. Beberapa waktu kemudian, ia juga diundang oleh pihak BKPSDM Kabupaten TTU untuk menyampaikan klarifikasi terkait permohonan pengunduran diri ini.
Meskipun demikian, Paulinus menjelaskan bahwa, proses pengunduran diri masih berproses dan hal ini masih dinantikan.
" Untuk tahun 2014 itu regulasinya memungkinkan (untuk menerima gaji dari dua lembaga," ungkapnya.
Ia mengakui bahwa, pasca mengikuti seleksi ketua KPUD periode kedua, dirinya melakukan cuti di luar tanggungan negara.
"Waktu itu cutinya tidak ada, sehingga kemudian gaji itu masuk dan memang kesiapan kita untuk mengembalikan. Sehingga pengunduran diri itu prosesnya sementara berjalan," beber Paulinus. (*)
Ikuti berita POS-KUPANG.com di GOOGLE NEWS
