Berita NTT Hari Ini
BPK RI Beberkan 4 Kabupaten di NTT Lambat Serahkan LKPD
Sedangkan 4 daerah lainnya yaitu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Ngada, dan Kabupaten Kupang terlambat dalam menyerahkan LKPD
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberi peringatan kepada pemerintah daerah di NTT agar menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tepat waktu.
Pasalnya, BPK RI menyebut ada empat daerah di NTT yang masih molor memasukan LKPD.
Dikatakan Anggota VI BPK RI Dr. Pius Lustrilanang untuk LKPD TA 2021, dari 23 Pemda di Provinsi NTT, hanya 19 Pemda yang menyampaikan LKPD secara tepat waktu sebelum 31 Maret 2022.
Sedangkan 4 daerah lainnya yaitu Kabupaten Sumba Barat Daya, Sumba Barat, Ngada, dan Kabupaten Kupang terlambat dalam menyerahkan LKPD.
Bahkan Kabupaten Kupang baru menyerahkan LKPD Tahun 2021 pada tanggal 24 Mei 2022, sehingga saat ini masih dalam proses penyusunan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK Perwakilan Provinsi NTT.
"Kami berharap untuk ke depannya seluruh Kepala Daerah beserta jajaran agar berkomitmen dalam menyusun dan menyerahkan laporan keuangan secara tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," ujar Pius Lustrilanang di Kupang, Senin 18 Juli 2022 pada pertemuan dalam rangka upaya Percepatan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK RI.
“Saya mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada 22 Pemda di NTT yang telah memperoleh WTP, luar biasa peningkatannya, ini berkat kerja keras yang sungguh-sungguh dari para kepala daerahnya, dalam mengelola keuangan negara pada setiap daerahnya," jelasnya.
Menurutnya, prestasi ini menunjukkan adanya upaya sangat serius dalam memperbaiki tata kelola keuangan negara. Bagi yang telah memperoleh tolong tetap dipertahankan, jangan lengah.
Karena, mendapat Opini WTP, bukan berarti akan berlaku seterusnya, ada kalanya tidak mendapatkan jika tidak bisa bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara dengan baik.
Mantan Anggota DPR RI dua periode ini juga mengapresiasi capaian Pemerintah Daerah di provinsi NTT, yang telah menyajikan LKPD-nya secara lebih akuntabel dan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP), sehingga opini atas LKPD dapat meningkat.
Dia menjelaskan, BPK, berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan Peraturan BPK 2 Nomor 2 Tahun 2017 tentang tentang Pemantauan Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan, berwenang melakukan pemantauan atas tindak lanjut rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) serta pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian Negara/daerah.
Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) oleh BPK merupakan salah satu bagian dari siklus pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang memiliki arti penting untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi BPK yang dimuat dalam LHP telah ditindaklanjuti dengan baik oleh para pejabat yang bersangkutan.
Efektif tidaknya hasil pemeriksaan BPK khususnya BPK Perwakilan NTT, dalam mendorong tata kelola keuangan Negara yang baik, sangat tergantung dari respon positif para pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah se-Provinsi NTT dalam menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK.
Sementara Gubernur NTT Viktor Bungtilu Laiskodat, mengajak seluruh kepala daerah di NTT agar bekerja lebih sungguh-sungguh dan mampu bertanggung jawab dalam mengelola keuangan negara di daerahnya masing-masing.