Kasus Astri dan Lael

Kasus Astri dan Lael, Keluarga Harapkan Terdakwa Dituntut Maksimal

Kita harapkan, tuntutan JPU nanti bisa sesuai dari harapan keluarga dan masyarakat, yakni hukuman maksimal

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
SIDANG - Keluarga korban memegang foto atau poster Astri dan Lael menjelang sidang di PN Kupang Kelas 1 A, Senin 18 Juli 2022 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Setelah mengalami penundaan pekan lalu,  sesuai jadwal hari ini, Senin 18 Juli 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Astri Manafe dan Lael Maccabee, Randy Badjideh. 

Keluarga korban berharap tuntutan terhadap Randy Badjideh adalah hukuman maksimal.

Hal ini disampaikan Kuasa Hukum keluarga korban, Jo Bangun, Senin 18 Juli 2022.

Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Keluarga Yakin Lael Bukan Mati di Tangan Astri

Menurut JB panggilan akrab Jo Bangun, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU terhadap terdakwa sempat ditunda pekan lalu dan dijadwalkan kembali pada Senin 18 Juli 2022.

"Keluarga korban mengharapkan tuntutan  JPU terhadap terdakwa adalah hukuman maksimal," kata JB.

Dikatakan, pihaknya sangat yakin JPU profesional dalam memberikan tuntutan terhadap terdakwa.

"Kita harapkan, tuntutan JPU nanti bisa sesuai dari harapan keluarga dan masyarakat, yakni hukuman maksimal," kata JB.

Pantauan POS-KUPANG.COM, Senin 18 Juli 2022, sekitar pukul 09:00 wita, sidang belum dimulai.

Baca juga: Kasus Astri dan Lael, Hari Ini Digelar Napak Tilas dan Doa Bersama

Di Pengadilan Negeri  ( PN) Kupang Kelas 1A, nampak  sejumlah anggota polisi  sudah berada di PN Kupang untuk melakukan apel pengamanan.

Sementara keluarga Astri Manafe dan Lael Maccabee dan aliansi mulai berdatangan.

Sebelumnya, Randy Badjideh sendiri telah diperiksa sebagai terdakwa pada Senin 20 Juni 2022 lalu.

Sebelumnya pada Rabu 13 Juli 2022 lalu, sidang pembacaan tuntutan JPU ditunda dengan alasan JPU belum menyiapkan tuntutan.

JPU, Herry Franklin,S.H, M.H mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh JPU untuk diperiksa sebanyak 29 orang dan ahli 4 orang.

Baca juga: Sidang Kasus Astri dan Lael, Penasihat Hukum Randy Badjideh Hadirkan Simplexius Asa Sebagai Ahli 

Untuk diketahui, Randy Badjideh selaku terdakwa dikenakan pasal berlapis yakni pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP jo pasal 80 ayat (3) dan (4) dan pasal 76C undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 55 KUHPidana.

Randy diketahui menghabisi nyawa Astri Manafe dan anaknya Lael Maccabe pada 28 Agustus 2021 sekitar pukul 09.00 wita di parkiran Hollywood, Kelurahan Kelapa Lima Kota Kupang.

Dalam rekonstruksi akhir 2021, Randy menyebut dua jenasah korban kemudian dikuburkan di Kelurahan Penkase Oeleta.(*)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved